Diancam Hukuman Mati, HS PELAKU Tunggal Keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Upaya pihak kepolisian mengungkap siapa ‘dalang’ atau pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan (38) di Kota Bekasi pada Selasa (13/11) lalu, sudah membuahkan hasil. HS (23) yang diduga sebagai pelaku tunggal, sudah berhasil diamankan dan dijadikan tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono, pelaku HS mulai melakukan aksi pembunuhan sekitar pukul 23.00 WIB. Menggunakan linggis langsung dihajar ke Diperum Nainggolan dan istrinya, Maya Ambarita (37) yang sedang tertidur lelap.

Setelah itu, HS mendatangi kedua keponakannya Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7). Keduanya tewas dengan cara dicekik. HS dikenal baik oleh keluarga korban, karena masih memiliki ikatan saudara dengan Maya Ambarita.

“Motifnya karena pelaku sakit hati pada keluarga korban. Apalagi, Diperum dan Maya, kerap menghinanya. Pelaku pernah mengelola tempat indekos, sebelum diserahkan kepada keluarga korban,” terang Wakapolda Metro Jaya, Brigjen (Pol) Wahyu Hadiningrat.

Atas perbuatannya itu HS bisa diancam hukuman mati, sesuai dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga korban yang terdiri dari pasangan suami dan istri serta 2 orang anak. ■ RED/RIO/BUDHI/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis