Soal Penertiban Reklame, KETUA SPRJ Minta Gubernur Anies Jangan Lebay

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai ‘lebay’ dalam menyikapi pelanggaran reklame yang marak di Ibukota. Pihak Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) mengharapkan agar Anies bertindak tegas terhadap puluhan papan baliho yang melanggar aturan di kawasan kendali ketat (K3) yang saat ini cuma dikasih selendang (peringatan) tanpa tindak lanjut yang jelas.

Ketua SPRJ Didi O Affandi menyatakan Gubernur Anies dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan lebay karena cuma ceremonial saja soal penertiban reklame. “Puluhan titik reklame yang sudah diselendangi, mestinya langsung ditebang habis. Tidak perlu mengulur waktu,” ujar Didi di Jakarta, Senin (19/11).

Menurut dia lagi, kalau dibiarkan berlama-lama akan menimbulkan peluang ‘permainan’ bagi oknum petugas, terutama di jajaran Satpol PP.

Didi menegaskan SPRJ sangat mendukung upaya Pemprov DKI menertibkan reklame yang melanggar aturan, baik tanpa izin sama sekali, izin kadaluwarsa dan lainnya.

“SPRJ mendukung penertiban tersebut, namun Gubernur harus bertindak adil dan tegas, jangan melakukan tebang pilih. Semua pelanggaran khususnya di lokasi K3 yang mana para pemiliknya sudah diberi peringatan harus harus ditindak tegas, tebang habis,” tandas Didi seraya mengingatkan tidak ada alasan SKPD yang berwenang berdalih tidak ada anggaran buat pembongkaran.

Sebagaima diketahui, Pemprov DKI sejak September lalu sudah memberikan tanda peringatan sekitar 60 titik baliho di K3. Papan reklame besar itu berlokasi di K3 meliputi kawasan antara Perempatan Harmoni dan Blok M, antara Grogol dan Cawang, serta sepanjang Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Namun hingga sejauh ini, baru segelintir reklame yang dibongkar, sedangkan selebihnya belum disentuh.

Untuk penertiban ini, Gubernur Anies menggandeng KPK yang bertugas menangani pihak-pihak yang bermain dengan pajak. Untuk itu, Didi juga baru saja menyampaikan informasi tersebut kepada Wakil Ketua KPK Oegroseno. “Saya baru berkirim lewat WA ke Pak Oegroseno untuk menyampaikan seputar penertiban reklame,” tambahnya.

Menurut Didi selama ini petugas lapangan asal menertibkan tanpa pertimbangan skala prioritas. Pelanggaran yang parah dibiarkan, sedangkan pelanggaran ditindak tegas. Contohnya reklame di Jl Sudirman yang tengah menayangkan iklan layanan masyarakat soal Timnas Sepakbola diberi selendang.

Seperti di Jl Blora, Menteng yang mestinya merupakan kawasan steril,ternyata terdapat puluhan reklame dan dibiarkan tanpa tindakan apapun.

Didi juga menambahkan SPRJ menyisihkan 30 persen hak tayang untuk iklan layanan masyarakat. “Mestinya KPU DKI Jakarta tidak perlu menganggarkan lewat APBD DKI sampai belasan miliar hanya untuk mempublikasikan kegiatan Pemilu 2019. Mestinya bisa memanfaatkan iklan layanan masyarakat,” pungkas Didi. ■ RED/JOKO

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta