PosBeritaKota.com
Hukum

Di Palu Sulteng, KEMENKUMHAM Sebut 318 Napi & Tahanan Belum Serahkan Diri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pasca gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih menyisakan masalah hukum. Pasalnya, seperti data yang ada di Ditjenpas Kemenkumham,tidak kurang dari 318 orang berstatus napi dan tahanan yang belum kembali untuk menyerahkan diri.

Namun begitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, mengatakan bahwa jumlah napi dan tahanan yang sudah menyerahkan diri terus bertambah. Saat ini tercatat sudah mencapai 1.197 orang.

“Kami berharap mereka sadar dan mau kembali untuk menyerahkan diri,” tutur Yasonna, Senin (26/11) kemarin di Jakarta kepada media yang meminta Kemenkumham memberikan data terakhir.

Menkumham menegaskan bahwa pihaknya sangat memaklumi, kenapa napi atau tahanan memilih lari untuk menyelamatkan diri, akibat gempa dan tsunami di wilayah Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah.

“Kami tetap memberi waktu atau batas terakhir. Rencana kami pun, bakal memberi remisi khusus, terutama bagi napi dan tahanan yang mau menyerahkan diri,” tegas Yasonna lagi.

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, memaparkan kalau untuk pemberian remisi khusus, masih harus menunggu usulan nota dinas kepada Kemenkumham. “Remisi yang diberikan harus berdasarkan Keputusan Presiden,” tuturnya. ■ RED/RIO/BUDHI

Related posts

Dikuasakan Lebih dari 200 Korbannya, LQ INDONESIA LAWFIRM Laporkan Robot Trading ke Mabes Polri

Redaksi Posberitakota

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan, HAKIM PN JAKUT Minta JPU Tetap Bacakan Tuntutan Tanpa Kehadiran Terdakwa Yanti

Redaksi Posberitakota

Di PN Jakpus, SIDANG KASUS Kepengurusan PPRS-GCM Masuk Tahap Putusan Sela

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang