SURABAYA (POSBERITAKOTA) – Cita-cita rakyat Jawa Timur (Jatim) memiliki Bank dengan prinsip Syariah akan segera terwujud. Rencananya, Rabu (28/11) DPRD Jatim akan menggelar sidang paripurna dengan salah satu agenda pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Raperda PT Bank Jatim Syariah. Selanjutnya, masih di hari yang sama, juga akan diputuskan tentang pengesahan Raperda Bank Jatim Syariah menjadi peraturan daerah (Perda).
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan, mengatakan bahwa dengan adanya Perda Bank Jatim Syariah, maka pendirian Bank Jatim Syariah sudah di depan mata. Politisi yang akrab disapa Kang Irwan satu ini, menyebutkan paling tidak di tahun 2019 mendatang, Jatim telah memiliki Bank Jatim Syariah. Ini sebuah potensi bagi Jatim sebagai provinsi dengan mayoritas penduduk muslim dengan jumlah santri terbanyak di Indonesia.
“Insya Allah, dengan adanya Perda ini, pendirian Bank Jatim Syariah tinggal selangkah lagi. Saya menilai Pemprov dan manajemen Bank Jatim sudah saatnya, harus siap kali ini,” tutur Kang Irwan, Selasa (27/11).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jatim tersebut, lebih jauh mengungkapkan bahwa pasca pengesahan Perda Bank Jatim Syariah, manajemen Bank Jatim harus segera mengurus izin prinsip dan izin operasional ke otoritas jasa keuangan (OJK).
Ditambahkan alumni FISIP Unair, momentum pendirian Bank Jatim Syariah ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Karena parlemen sudah mendukung secara maksimal dengan menyetujui penggelontoran dana APBD Jatim sebesar Rp 525 Miliar. Dana dialokasikan Rp 325 Miliar di APBD 2019 dan Rp 200 Miliar di Perubahan APBD 2019.
“Sesuai aturan OJK kalau sampai tahun 2023 tidak bisa mendirikan Bank Jatim Syariah, maka Bank Pembangunan Daerah termasuk BPD Jatim tidak boleh mengoperasikan unit usaha syariah. Jadi, momentum saat ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemprov,” tandas Sekretaris Umum DPW PKS Jatim.
Irwan menjelaskan nantinya Bank Jatim Syariah akan berbentuk badan usaha milik daerah (BUMD). Hal itu diputuskan setelah Komisi C berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan status sebagai BUMD maka Komisi C akan lebih mudah melakukukan kontrol dan pengawasan, karena secara otomatis Bank Jatim Syariah akan menjadi mitra kerja Komisi C.
“Target BUMD pastinya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) untuk APBD, demikian pula Bank Jatim Syariah. Karena itu kami berharap Dirut Bank Jatim Syariah nanti orang yang mampu menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang,” pungkas Irwan. ■ RED/DIDAY PBK/GOES