Jelang Tahun Baru, BARESKRIM MABES POLRI Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Shabu

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap dan sekaligus menggagalkan upaya penyelundupan 31 Kg shabu, Senin (26/11) kemarin. Modus bandar Narkoba menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara menggunakan truk.

Mereka pun menggunakan mobil travel carteran, berjalan di depan truk pengangkut 31 Kg shabu, agar mengetahui kondisi apakah aman dari operasi atau cegatan polisi di jalan raya. Padahal upayanya sudah terendus oleh aparat kepolisian.

Menurut Brigjen Eko Daniyanto, Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, bandar mendapat kiriman Narkoba dari Pekanbaru. Sedang barang tersebut datang dari Malaysia. Bandar bernama M Daud yang didampingi Heriyanto dan Jumadi, langsung membawanya dengan menggunakan truk Hinno.

Namun ditengah perjalanan, seperti yang dipaparkan Brigjen Eko, M Daud memilih turun dan menyewa mobil travel. Cara tersebut sempat melancarkan perjalanan dari Pekanbaru sampai Cilegon. Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat, terkait upaya penyelundupan Narkoba tersebut.

“Narkoba jenis Shabu itu akan dikirim ke Jakarta. Kami menangkap M Daud lebih dulu. Kemudian Heriyanto dan Jumadi sebagai pembawa Narkoba, juga kami amankan di jalan lintas pantai timur, Way Jepara,” bebernya.

Dalam pengakuannya ke petugas, M Daud dijanjikan upah sebesar Rp 500 juta. Namun, sebelumnya dibekali uang Rp 50 juta. Kemudian dibagi-bagi untuk sopir dan perantara sopir. “Kami pun sedang mengejar bandar utamanya,” tutup Brigjen Eko. ■ RED/TE2/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis