JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pimpinan parpol di Ibukota boleh bernapas lega, karena Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan dana bantuan partai politik pada Rancangan APBD 2019. Anggaran yang semula sebesar Rp 5,3 miliar akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 10,6 miliar untuk dibagi kepada 11 partai.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan bahwa dana bantuan parpol tahun 2018 totalnya sebesar Rp 5,3 miliar.
“Dana sebesar itu diperbantukan kepada 11 parpol dengan rincian Rp 1.200 per suara. Jadi, partai yang memiliki suara terbanyak mendapatkan jatah bantuan terbesar pula,” ujarnya pada rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11).
Adapun dana bantuan untuk tahun depan besarannya naik menjadi Rp 2.400 per suara sehingga totalnya Rp 10,6 miliar.
Taufan menambahkan bahwa perencanaan ini berjalan mulus karena RAPBD-nya didukung pihak legislatif. “Apalagi regulasinya juga mendukung karena kalau anggaran daerah cukup, maka besaran Rp 1.200 itu bisa dinaikkan,” jelasnya.
Ia yakin penambahan dana bantuan tersebut akan meringankan beban partai untuk menjalankan fungsinya. Pada pertemuan-pertemuan, anggota Banggar Ashraf Ali mengatakan dengan kebijakan ini para pimpinan parpol bisa bernapas lega.
“Selama ini dana bantuan yang minim itu hanya diberikan untuk operasional parpol tingkat provinsi. Alasannya karena DKI tidak memiliki DPRD tingkat II. Namun dengan adanya tambahan tersebut, pembinaan parpol di tingkat provinsi dan tingkat kota dapat dilakukan dan menjadi lebih bergairah,” jelas ketua Fraksi Golkar DPRD.
Untuk mewujudkannya, Kesbangpol akan mengajukan dana tambahan bagi Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Rencananya, rancangan mendatang APBD DKI 2019 akan disahkan untuk diparipurnakan, setelah itu akan mengirimkan draf ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum akhirnya menjadi APBD DKI 2019. ■ RED/JOKO