Ketum BANI, HUSEIN UMAR Sebut Sengketa Kasus Antar Perusahaan Indonesia Dinilai Tinggi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sengketa kasus antar perusahaan di Indonesia masih dianggap tinggi. Bahkan, 20 persen perkara yang ditangani melibatkan perusahaan asing sebagai pihak yang berperkara.

“Jumlah perkara yang masuk ke BANI (Badan Arbritase Nasional Indonesia) dari tahun ke tahun makin meningkat. Hingga menginjak 41 tahun, lebih dari 1.000 perkara telah kami tangani dan 20 persen melibatkan perusahaan asing sebagai pihak yang berperkara,” kata Ketua BANI Hussein Umar di kantornya, Mampang, Jaksel, Rabu (28/11).

Dijelaskan Hussein lebih lanjut bahwa tingginya kasus sengketa yang diselesaikan BANI, tak terlepas dari berbagai kelebihan. Antara lain dalam hal kerahasiaan dapat dijaga, penyelesaian cepat, putusan arbitrase bersifat final dan lain-lain.

Sejak didirikan 1977 silam, ternyata BANI menerima dan menyelenggarakan banyak proses sengketa. Mulai dari bidang konstruksi, industri serta berbagai bidang bisnis lainnya.

Sedangkan terkait eksistensi BANI, kata dia, terlihat dari putusan yang telah terdaftar di berbagai pengadilan negeri dengan para pihak berasal berbagai negara. Di BANi terdaftar sebanyak 146 Arbitrer, terdiri dari 75 berkewarganegaraan Indonesia dan 71 asing.

BANI juga mempunyai cooperation agreement dengan 14 lembaga arbitrase internasional di negara lain. Dan, termasuk aktif mengikuti konferensi internasional yang diselenggarakan PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Berdasarkan Survei Biaya Hidup dari BPS, SAID IQBAL Sebut Idealnya Upah Buruh di Jakarta Sentuh Rp 7 Juta Per Bulan

Lewat Ajang ‘World Water Forum ke-10’ pada 18-25 Mei di Bali, INDONESIA Dorong Pembentukan Global Water Fun

Fenomena Urban, WARUNG MADURA & Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia