Sidang di PN Jakbar, REZA BUKAN Ngenes Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Momentum eksepsi alias nota keberatan dari terdakwa presenter Reza Bukan, ternyata ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (28/11) kemarin dalam sidang lanjutan yang harus dijalani.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim PN Jakbar, justru malah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya, sepekan mendatang.

Presenter bertubuh tambur Reza Bukan, sebelumnya dicokok petugas pada 30 Juni 2018 di kediamannya di kawasan Jalan Kedaung, Jakarta Barat. Saat itu petugas yang menggeladah isi rumah, menemukan barang bukti tiga paket kecil berisi kristal putih (shabu).

Akibat perbuatanya tersebut, Reza sebagai terdakwa diancam dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 112 dan pasal 127 Undang Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang tersebut, Reza Bukan membantah terkait tiga paket kecil shabu yang disita petugas. Ia juga sudah setahun belakangan, malah tak lagi menggunakan barang haram tersebut. ■ RED/RIO/BUDHI

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator