Sidang di PN Jakbar, REZA BUKAN Ngenes Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Momentum eksepsi alias nota keberatan dari terdakwa presenter Reza Bukan, ternyata ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (28/11) kemarin dalam sidang lanjutan yang harus dijalani.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim PN Jakbar, justru malah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya, sepekan mendatang.

Presenter bertubuh tambur Reza Bukan, sebelumnya dicokok petugas pada 30 Juni 2018 di kediamannya di kawasan Jalan Kedaung, Jakarta Barat. Saat itu petugas yang menggeladah isi rumah, menemukan barang bukti tiga paket kecil berisi kristal putih (shabu).

Akibat perbuatanya tersebut, Reza sebagai terdakwa diancam dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 112 dan pasal 127 Undang Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang tersebut, Reza Bukan membantah terkait tiga paket kecil shabu yang disita petugas. Ia juga sudah setahun belakangan, malah tak lagi menggunakan barang haram tersebut. ■ RED/RIO/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis