JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 89,08 triliun atau jauh lebih besar dibanding tahun 2018 sebanyak Rp 77,1 triliun. Draft kenaikan anggaran tersebut telah ditetapkan melalui sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (30/11).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian rapat penyampaian pidato gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2019. Termasuk rapat kerja komisi-komisi dengan SKPD hingga rapat Banggar bersamaTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah paripurna ini berjalan lancar sehingga kami bisa lebih cepat mengesahkan Raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya usai memimpin sidang paripurna.
Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 menjadi perda. Adapun nilai APBD 2019 senilai Rp 89,08 triliun. Pengesahan itu ditandatangani oleh Prasetio dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweedan menjelaskan, setelah rapat hari ini, pihak legislatif akan menyampaikan draf Perda tentang APBD 2019 ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditinjau lebih lanjut.
“Fase perencanaan sudah tuntas. Sekarang kita mulai fase pelaksanaan. Harapannya program-program di tahun depan bisa selesai tepat waktu,” tandasnya. ■ RED/JOKO