Di Acara Reuni 212, BAWASLU Wanti-wanti Tak Boleh Ada Unsur Kampanye

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau sekaligus wanti-wanti kepada peserta maupun panitia gelaran ‘Reuni 212’ di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (2/12) tidak boleh melakukan kegiatan berunsur kampanye.

“Yang pasti, baik peserta maupun panitia Reuni 212 di Monas, nggak boleh menggelar kegiatan yang mengarah kampanye,” tegas Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu dalam keterangannya kepada media, Sabtu (1/12).

Kegiatan kampanye baik terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), tidak diperbolehkan. Termasuk berorasi yang bertujuan untuk menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Selain itu jangan sampai mengganggu ketertiban.

Ditegaskan Bragja untuk kampanye bisa dilakukan jika sudah mendapat izin dari KPU serta ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

“Jadi, izin dulu ke KPU, setelah itu dapat STTP,” ucap dia. Sementara itu untuk metode kampanye dengan cara rapat terbuka, baru boleh dilakukan pada 23 Maret – 12 Apr 2019 mendatang. ■ RED/RIO/AYID

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi