Di Acara Reuni 212, BAWASLU Wanti-wanti Tak Boleh Ada Unsur Kampanye

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau sekaligus wanti-wanti kepada peserta maupun panitia gelaran ‘Reuni 212’ di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (2/12) tidak boleh melakukan kegiatan berunsur kampanye.

“Yang pasti, baik peserta maupun panitia Reuni 212 di Monas, nggak boleh menggelar kegiatan yang mengarah kampanye,” tegas Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu dalam keterangannya kepada media, Sabtu (1/12).

Kegiatan kampanye baik terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), tidak diperbolehkan. Termasuk berorasi yang bertujuan untuk menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Selain itu jangan sampai mengganggu ketertiban.

Ditegaskan Bragja untuk kampanye bisa dilakukan jika sudah mendapat izin dari KPU serta ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

“Jadi, izin dulu ke KPU, setelah itu dapat STTP,” ucap dia. Sementara itu untuk metode kampanye dengan cara rapat terbuka, baru boleh dilakukan pada 23 Maret – 12 Apr 2019 mendatang. ■ RED/RIO/AYID

Related posts

Temani Ribuan Warga Jakarta, HERU BUDI ‘Nobar’ Semifinal Indonesia versus Uzbekistan di Lapangan Banteng

Apresiasi Pegawai Atas Dedikasinya, PJ HERU BUDI Sangat Berharap ke ASN Purnabakti Tetap Bermanfaat bagi Lingkungan Sekitar

Program KJP Tak Ada Lagi, KOMISI E DPRD DKI Godok Wacana Seluruh Sekolah di Jakarta Gratis