DKI & Polda Metro Galakkan Razia, ANIES Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Untuk menarik perhatian masyarakat yang menunggak pajak, pemerintah menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi denda untuk tiga jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak yang berlaku sejak 15 November sampai 15 Desember. “Karena kalau tunggakan pajak tidak segera dilunasi, kami akan melakukan penertiban besar-besaran,” ujar Anies di Jakarta, Sabtu (1/12). Khususnya untuk kendaraan bermotor, Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggelar razia secara serentak tiap hari.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan ada Lima langkah yang dilakukannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. “Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu,” kata Faisal.

Langkah pertama yang dilakukan, adalah tax clearance. Yaitu integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta. Juga dilakukan online pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan.

Langkah kedua, lanjutnya, BPRD DKI Jakarta telah menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada tahun 2017. Yang telah dilakukan adalah membangun sistem Fiscal Cadaster yakni mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan dimiliki wajib Pajak seperti jumlah kendaraan yang dimiliki, air tanah dan sebagainya. Fiscal Cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank (ADB).

Langkah ketiga, melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi. Dengan penambahan kanal pembayaran pajak daerah kerjasama dengan perbankan. Seperti Bank Indonesia (BI) mendukung dengan mewajibkan setiap transaksi Electronic Data Capture (EDC) di toko/restoran/perparkiran besar, seperti kartu kredit untuk terhubung dengan BPRD. Dengan demikian pajaknya jadi terpantau secara real-time.

“Langkah keempat kita melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak PBB. Untuk kendaraan bermotor kita lakukan razia bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak,” papar Faisal.

Langkah kelima, BPRD DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Dengan semua langkah itu, telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di tahun 2017. Dan tahun ini diharapkan, juga melampaui target,” katanya. ■ RED/JOKO

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta