Perjuangkan Hak Waris, JANDA MARIA MAGDALENA Sudah 10 Tahun Laporan Mandeg

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Malang benar nasib Ny Maria Magdalena Andriati Hartono. Sudah sepuluh tahun lebih berjuang mencari keadilan, tapi hasilnya hingga kini belum juga memuaskan. Pasalnya, ketika wanita kelahiran Salatiga 1966 ini melapor ke Mabes Polri dengan No Pol LP/449/K/VIII/Siaga III, 8 Agustus 2008, soal keterangan beberapa keluarga suaminya Denianto Wirawardhana yang telah meninggal dunia, tidak pernah nikah dan mempunyai anak sebagai ahli waris, ini belum juga ditindak-lanjuti.

Untuk itu melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH M Hum, janda beranak dua ini melaporkannya ke Kadiv Propam pada 28 Nopember 2018 lalu.

“Memang atas laporan sebelumnya, penyidik sudah menyatakan sudah dimulainya penyidikan ke kejaksaan setelah Thomas Lichte, anak hasil pernikahan Denianto dengan istrinya yang pertama Ny Gabriela Gerda di Jerman, diperiksa sebagai saksi yang menyatakan benar dirinya sebagai anak kandung almarhum,” ucapnya.

Namun, tambah Alexius, hingga kini penyidikan tersebut berjalan di tempat. “Dalam perkara ini, penyidik juga belum menetapkan tersangkanya atas laporan dugaan memberikan keterangan palsu dalam akte notaris tersebut,” tegasnya.

Bukan saja melapor ke Kadiv Propam, pengacaranya juga minta bantuan kepada Presiden Jokowi. “Ini saya lakukan karena sepertinya sudah tidak ada harapan lagi laporan perkara sengketa waris saya ini ditindak-lanjuti penyidik,” tulis Ny. Maria dalam suratnya kepada kuasa hukumnya.

Menurutnya meski sudah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan, namun hingga kini kasusnya itu belum membuahkan hasil. Sementara sesuai KUHAP masa kadaluarsa laporan dugaan pidana itu tinggal 1 tahun 9 bulan lagi.

Padahal, sebelumnya Ny Maria Magdalena dan pengacaranya sudah menempuh semua upaya hukum atas sengketa waris dengan keluarga suaminya yang berakibat melayangnya uang tabungan almarhum suaminya sekitar Rp 9.6 miliar dan dua unit ruko.

Mengingat permohonan ini juga belum membuahkan hasil, Alexius pun lalu menggugat Presiden Joko Widodo. Dalam sidang perdata No: 137/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang
dipimpin) Majelis Hakim diketuai Robert, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini pada intinya penggugat minta agar presiden (Tergugat I), supaya
memerintahkan Kapolri (Tergugat V), melimpahkan berkas laporan polisi Ny
Maria Magdalena ke Kejaksaan dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

“Sebagai advokat, saya memiliki kewajiban moral untuk mencari kepastian hukum terhadap nasib yang dialami klien saya yang menikah dengan almarhum suaminya di Jerman beberapa puluh tahun lalu itu,” ucapnya.

Menurutnya langkah atau cara apapun akan tetap tempuh. “Ini semua demi mendapatkan kepastian hukum sekaligus dalam upaya klien saya mendapatkan keadilan terhadap laporannya yang hingga sepuluh tahun lebih ini belum ada hasilnya juga,” kata Alexius kepada wartawan usai menyampaikan suratnya ke Mabes Polri beberapa waktu lalu sambil berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. ■ RED/BUDHI/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis