PosBeritaKota.com
Hukum

Audiensi Wartawan Sie Hukum, KETUA PN JAKPUS Beri Pelayanan Terpadu ke Masyarakat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pendaftaran gugatan secara online.

“Hal ini merupakan salah satu program dalam upaya penegakkan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Ketua PN Jakpus, Dr Yanto SH MH.

Dalam pertemuanya dengan pengurus wartawan Seksi Hukum koordinatoriat PWI DKI, Senin (10/12) ketua menambahkan sistem ini selain memudahkan pelayanan, juga untuk menghindari bertemunya para pihak berperkara dengan hakim dan panitera, sehingga bisa meminimalisir terjadinya praktik suap,” katanya.

Ia menambahkan bersama dengan instansi hukum dan stakeholder pemerintah, pada akhir Oktober lalu, pihaknya telah mencanangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Dalam hal ini PN Pusat menjadi pilot project penerapan manajemen anti suap yang nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Bukan hanya itu, PN Jakpus juga telah menerapkan sistem integrasi secara online selama 24 jam dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan aksi terorisme. “Bahkan belum lama ini, kami mendapat penghargaan Internasional dari USAID,” tandasnya.

Sementara itu dalam audensinya, Ketua Koordinatoriat Wartawan, Simon Leo Siahaan didampingi Budhi Tristanto (Wakil Ketua), Lina Marlina (Sekretaris) & Ipung (Litbang), mengatakan melalui pertemuan ini untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergitas antar awak media dengan institusi pengadilan.

“Sebagai mitra kerja, kami ingin sinergitas terbangun baik dengan jajaran hakim dan panitera,” tuturnya. ■ RED/BUDHI

Related posts

Sebagai Ajudan Istri Ferdy Sambo, BRIGADIR RR Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Redaksi Posberitakota

Jadi Korban KDRT Sang Suami, VENNA MELINDA Minta Hotman Paris Sebagai Pengacaranya

Redaksi Posberitakota

Berdasarkan Ketentuan Pasal 127 RV & Yurisprudensi MA, FERRY JUAN SH Sebut Boleh Revisi Gugatan BPN ke MK

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang