27.8 C
Jakarta
29 March 2024 - 22:51
PosBeritaKota.com
Hukum

Laporan Mandeg 10 Tahun Soal Hak Waris, JANDA MARIA MAGDALENA Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Upaya Ny Maria Magdalena Andrianti Hartono dalam memperoleh hak warisnya terus dilakukan. Seolah janda beranak dua ini tidak mengenal lelah, meski sudah 10 tahun lebih laporan perkara sengketa waris alamarhum suaminya itu mandeg di penyidik. Kali ini, wanita kelahiran Salatiga 52 tahun itu mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Ya, saya sekarang harus mengadu ke Komnas HAM, karena tak ada lagi upaya lain dalam memperjuangkan hak-hak keadilan klien,” ucap Alexius Tantrajaya SH M Hum, kuasa hukum Ny Maria.

Khusus kepada POSBERITAKOTA usai menyerahkan berkas pengaduan, Rabu (12/12), Alexius menambahkan upaya ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah juga mengadukan ke Presiden Jokowi dan Kadiv Propam Mabes Mabes Polri dalam mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam surat pengaduannya ke Komnas HAM, No. 041/LP-MPH/ATR/XII/2018, pada intinya Alexius mohon kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Ny. Maria dan anak-anaknya yakni, Thomas Wirawardhana, Randy William dan Cindy William, atas harta waris yang ditinggalkan oleh suami dan ayah dari anak-anaknya, almarhum Denianto Wirawardhana yang kini diakui saudara kandung almarhum.

“Untuk itu dalam laporan No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III, 8 Agustus 2008, klien saya menduga adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang tidak berhak memasukan keterangan palsu dalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008, yang menyebutkan almarhum tidak pernah menikah dan mempunyai anak sebagai hak waris,” ucap dia.

Apalagi, tambah Alexius, hingga kini, meskipun oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 Januari 2018 telah diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan tersebut kepada Jaksa Agung, tapi ternyata status para terlapornya tetap sebagai terlapor. “Berdasarkan hal itu, klien saya merasa telah mendapatkan perlakuan berbeda dalam memperoleh keadilan,” paparnya.

Karena iu pula, dalam surat pengaduannya ia mohon perlindungan hukum mengingat apabila masa kadaluarsa penuntutan pidana atas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/ Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP terhadap pelanggaran ketentuan pidana Pasal 266 KUHP adalah 12 (dua belas) tahun, yang kini hanya tersisa waktu tinggal 1 tahun 8 bulan lagi. ■ RED/BUDHI/GOES

Related posts

Minta Perhatian Presiden Jokowi, KONTRAKTOR Bangun Mapolda Aceh Belum Dibayar Kementerian Keuangan

Redaksi Posberitakota

Dalam Kasus Investasi Bodong, PENGACARA & DPR RI Minta Bareskrim Polri Segera Tahan Tersangka Henry Surya

Redaksi Posberitakota

Ada 5 Tersangka, KASUS PERAMPOKAN Mini Market Diungkap Polres Kota Tangerang

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang