Karena Langgar Izin, PETUGAS GABUNGAN DKI Bongkar Paksa Reklame di Jl S Parman

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta mulai menebang papan reklame melanggar aturan di sejumlah kawasan kendali ketat (K3). Konstruksi reklame yang umumnya terbuat dari besi baja dipotong habis karena pihak pemilik tidak memanfaatkan toleransi untuk membongkar sendiri bangunan miliknya hingga batas waktu 6 Desember.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan bahwa penertiban mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

“Pemprov DKI sudah memberikan tenggat waktu hingga 6 Desember agar pemilik reklame melakukan pembongkaran sendiri guna menghindari bongkar paksa yang mengakibatkan kerugian lebih besar. Karena tidak dilaksanakan, maka dilakukan penertiban oleh tim gabungan,” ujarnya, Jumat (14/12).

Edy menjelaskan soal reklame yang ditertibkan di Jalan Letjen S Parman berdiri di zona White Area atau K3. Menurutnya di lokasi K3 ada 60-an titik billboard yang mesti dibongkar karena melanggar aturan seperti tanpa izin, izin kadaluwarsa, dan berdiri di lokasi terlarang.

“Bagi pemilik yang mau membongkar sendiri, maka jika dia mengurus permohonan izin usaha reklame di titik lain, akan dilayani. Tapi pengusaha yang tak mau bongkar sendiri dikenakan diskualifikasi hingga enam bulan ke depan,” paparnya.

Adapun salah satu papan reklame besar yang terakhir dibongkar petugas adalah billboard di Jl Letjen S Parman, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Konstruksi besi baja berukuran besar itu ditebang oleh belasan petugas gabungan dari Dinas PM-PTSP, Satpol-PP, dan Dinas Citata DKI Jakarta. Penebangan dimulai dari Kamis malam hingga Jumat dinihari.

“Penebangan membutuhkan waktu cukup lama karena pertimbangan keamanan bahwa reklame yang dibongkar berada di pinggir jalan ramai lalulintas,” ujar Budi, seorang petugas.

Selain itu gelondongan besi baja juga harus dipotong kecil-kecil untuk memudahkan pengangkutan. “Barang ini selanjutnya dikirim ke gudang Satpol di kawasan Cakung,” jelasnya. ■ RED/JOKO

Related posts

Setelah Diuji Lab 34 Kali, KOMISI C DPRD Kritisi Food Station Jual Beras Premium Dibawah Standar Mutu

Sigap Dirikan 3 Posko Keamanan, SATPOL PP Antisipasi RTH Jalan Tubagus Angke Agar Tak Dijadikan Praktek Asusila

Warga Dihimbau Agar Jangan Anggap Remeh, DINKES Melaporkan Kasus DBD di Jakarta Cenderung Meningkat