Kurangi Macet Jalan Protokol, DKI Bakal Naikkan Pajak Parkir di Thamrin-Sudirman

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam upaya mengurangi kemacetan di jalan protokol Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan pajak parkir di Jl MH Thamrin-Sudirman. Kenaikan pajak antara 20 dan 30 persen tentu akan berdampak pada tarif parkir sehingga pengguna mobil pribadi akan beralih ke moda transportasi massal.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan kenaikan tarif parkir di Jakarta dilakukan untuk mengurai kemacetan dengan mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke moda transportasi umum.

“Apalagi, tahun depan Mass Rapid Transit (MRT) dan kereta ringan cepat atau Light Rail Transit (LRT) sudah akan beroperasi. Serta sistem jalan berbayar elektronik (ERP) akan mulai dilaksanakan di ruas jalan tersebut, maka akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/12).

Menurutnya dengan banyaknya kebijakan dalam berlalulintas di Thamrin-Sudirman, harapannya akan lebih banyak yang masuk ke area itu dengan kendaraan umum atau pejalan kaki. “Kami sudah koordinasi dengan DPRD untuk merevisi Perda soal perparkiran untuk menaikkan pajak bagi pengelola parkir,” tandasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan terkait usulan tersebut masih dikaji jajarannya di unit pengelola parkir. Kajian yang sama juga dilakukan untuk pengelolaan parkir di lingkungan Pemprov DKI.

“Meski perencanaan telah masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019, perubahan Perda tersebut masih perlu pembahasan dengan tenggat waktu yang tak dapat dipastikan,” kata dia.

Ditambahkan Sigit bahwa pembahasan revisi perda parkir ini membutuhkan waktu yang lama tetapi sudah masuk dalam pembahasan perda tahun 2019.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Santosa menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji kenaikan tarif parkir di kawasan jalan protokol tersebut.

“Direncanakan kenaikan tarif parkir akan diberlakukan mulai tahun depan, besarannya tak jauh dari kenaikan pajak parkir. Karena itu, Pemprov DKI pada tahun ini mengusulkan kembali revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir ke Bapemperda DPRD,” ujar Santosa.

Dalam Pasal 7 ketentuan tersebut tarif pajak parkir ditetapkan naik sebesar 20 persen. Besaran ini masih di bawah pajak parkir yang ditetapkan kota penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok yang sudah 25 persen.

Dalam draf revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen. Kenaikan pajak parkir logikanya akan diikuti kenaikan tarif parkir. Saat ini kisaran tarif mobil adalah Rp 3.000-Rp 12.000 per jam dan motor Rp 2.000-Rp 6.000 per jam. ■ RED/JOKO

Related posts

Gelar Ajang AHJ 2024, DINAS KOMINFOTIK DKI Harapkan Peran Humas Jaga Reputasi Jakarta Kota Global

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib