26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 04:40
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Satu Lagi Janji Kampanye Ditunaikan, ANIES Resmikan Ground Breaking ITF Sunter

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pembangunan fasilitas pengolahan sampah di dalam kota dimulai pada hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi melakukan peletakan batu pertama megaproyek Intermediate Treatment Facility (ITF) yang berlokasi di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Anies mengatakan pembangunan ITF Sunter yang selama bertahun-tahun sebelumnya tersendat, kini dapat dimulai. “Satu lagi, janji kampanye Pilkada 2017 kini telah ditunaikan,” ujar Anies pada acara ground breaking ITF Sunter, Kamis (20/12). Menurutnya pembangunan ini sekaligus mencatatkan sejarah.

“ITF ini adalah ITF pertama di Indonesia, ini adalah sejarah,” sambung Anies pada acara yang dihadiri ratusan undangan.

Pembangunan ITF yang dikerjakan PT Jakpro bekerja sama dengan perusahaan asal Finlandia yakni PT Fortum mengalokasikan anggaran sebesar 250 juta dolar AS. Fasilitas mesin pengolah sampah ini per hari dapat mereduksi sampah sekitar 2.200 ton atau sekitar seperempat dari timbulan sampah total di Ibukota. Dari pengolahan sampah tersebut akan menghasilkan daya listrik sekitar 35 megawatt per jam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa pembangunan ITF di ibukota sudah sangat urgen. Hal ini lantaran produksi sampah di Jakarta sangat tinggi, yaitu 7.000 hingga 8.000 ton per hari.

“Pola penimbunan sampah di TPST Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah karena kini kapasitasnya yang hampir melampaui batas,” kata Isnawa. ITF Sunter berlokasi berdekatan dengan Stadion BMW.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah antisipatif dengan membangun ITF di beberapa lokasi di dalam Kota Jakarta dan yang pertama adalah ITF Sunter. “Kita harus mengurangi ketergantungan Ibukota terhadap tempat pengolahan sampah terpadu di luar daerah,” ujar Isnawa.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Sampah, dimana DKI Jakarta termasuk dalam 12 (dua belas) provinsi yang wajib membangun fasilitas pengolahan sampah. ■ RED/JOKO

Related posts

Dari Pelanggar Protokol Kesehatan, PEMPROV DKI JAKARTA Kumpulkan Uang Denda Sebesar Rp 1,355 Miliar

Redaksi Posberitakota

DIGANTI ‘GANJIL GENAP’, POLDA METRO JAYA HENTIKAN PENYEKATAN DI 100 TITIK RUAS JALAN IBUKOTA

Redaksi Posberitakota

Jalan Raya di Ibukota Relatif Lancar karena Pemudik Masih dalam Perjalanan Arus Balik

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang