Catatan Hukum 2018, STEFANUS GUNAWAN Sebut Negara Sulit Bebas Korupsi Karena Intervensi Politik

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Praktisi hukum Stefanus Gunawan SH M Hum mengaku cukup miris dengan masih maraknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di negara ini apalagi pelakunya mayoritas pejabat publik yang banyak memiliki kewenangan dan kebijakan dalam menerapkan atau membuat aturan.

“Sebagai praktisi hukum, sebenarnya saya cukup miris dengan masih maraknya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para pemangku kepentingan,” ucap advokat jebolan magister hukum Universitas Gajah Mada (UGM) kepada POSBERITAKOTA, Rabu (26/12).

Pengacara Ibukota yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) kubu Juniver Girsang ini menambahkan, barangkali sudah lebih dari 15 tahun yang lalu dirinya selalu berteriak kalau aturan hukum yang dibuat di negara ini hanya sebatas slogan saja.

“Artinya belum ada komitmen dan keseriusan dari aparat penegak hukum untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang bersih, bebas dari korupsi,” ucapnya.

Dalam catatan hukum di akhir tahun 2018, ia melihat hal ini bisa terjadi jika hukum itu tidak murni, masih banyak intervensi dari bidang lain, seperti politik”, jelasnya ketika berbincang-bincang di kantornya Jalan Arjuna Utara, Kepa Duri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (26/12).

Menurut advokat yang pernah menerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award’ dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya’, seharusnya penegakan hukum bebas dari intervensi bidang apapun dan oleh siapapun.

Atau, dengan kata lain penegakan hukum harus bersumber dari esensi hukum itu sendiri yakni, keadilan dan kebenaran. Ia melihat fakta bahwa hukum yang diberikan terhadap perkara korupsi itu belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. dan belum memberikan efek jerah bagi pelaku korupsi.

“Selama ini saya sudah menangani 19 perkara korupsi. Tapi, bukan berarti saya membela koruptor, saya melihatnya ada permasalahan hukum, kalau bersalah kita hukum seberat-beratnya, tapi jangan orang yang tidak bersalah jadi dihukum, di plintir-plintir, hukum dipolitisir, ini menyedihkan sekali. Intinya penegakan hukum harus harus secara murni dijalankan, jangan dicampur-aduk dengan kepentingan politik maupun lainnya,” paparnya.

Dari kasus korupsi ini, Stefanus melihat kalau persolan hukum di negara ini seakan tak ada habisnya, bahkan di jaman maju saat ini hukum belum menunjukkan kemampuan bentuk penyimpangan sosial yang signifikan.

Hal ini dapat terlihat jelas dari beberapa kasus permasalahan hukum yang terkadang tak ada habisnya dan tak memiliki solusi yang tepat. Bahkan oknum pejabat, aparat penegak hukum seperti hakim dan panitera pun beberapa kali terjaring OTT KPK. Ini membuktikan kalau hukuman terhadap pelaku korupsi belum memberikan efek jera. Selain itu juga bukti lemahnya pengawasan internal dalam penegakkan hukum.

“Ini bukti kalau suap menyuap, jual-beli hukum dan melacurkan profesi masih saja terjadi. Jelas, ini merupakan lemahnya pengawasan internal dan aturan-aturan yang hanya sebatas slogan saja,” katanya sambil menyebutkan kalau hal ini belum terlihat adanya keseriusan serta niat dari aparat penegak hukum itu sendiri dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi.

“Jelasnya, mental dan prilaku pejabat atau aparat penegak hukum harus dibina. Selain itu selaku atasan jangan saling lempar tanggung jawab, tapi harus bertanggung jawab secara moral dan memegang budaya malu atas prilaku bawahan yang memperjual-belikan hukum,” pungkas Stefanus. ■ RED/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis