JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Demi optimalisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019, tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta meningkatkan ritme kerja. Atas perintah Gubernur Anies Baswedan pada semester pertama tiap-tiap SKPD harus bisa menyerap kegiatan minimal 40 persen.
Hal itu disampaikan Sekda DKI Jakarta M Saefullah saat memimpin rapat pembahasan target program kerja 2819 bersama sejumlah SKPD di Balaikota, Senin (7/1).
“Instruksi gubernur, Januari hingga Juni penyerapan anggaran minimal sudah harus mencapai 40 persen. Artinya, saat ini bila sudah ada yang dapat dikerjakan ya dikerjakan sehingga tidak keteteran mendekati akhir tahun,” ujar Saefullah.
Menurutnya serapan APBD DKI tahun 2018 sebesar 82 persen masih jauh dari harapan karena sebenarnya bisa digeber hingga mendekati 90 persen. “Oleh karena itu, mulai sekarang para SKPD harus lebih giat menjalankan kegiatan.
Proyek yang sudah direncanakan tahun lalu, harus bisa dieksekusi pada tahun ini pula. Jangan sampai ada yang gagal atau takut menjalankan APBD demi meningkatkan pelayanan masyarakat sekaligus peningkatan serapan APBD,” ujarnya di hadapan sejumlah pimpinan SKPD antara lain Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas KUMKP, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Saefullah menambahkan kalau serapan rendah, maka yang paling dirugikan adalah kelompok masyarakat. Contohnya pembangunan fasilitas umum seperti jalan, taman, gedung sekolah, penataan sungai, dan lainnya.
“Kalau proyek itu tidak jadi dikerjakan maka masyarakat yang rugi karena sebagian rencana proyek berdasarkan aspirasi masyarakat,” katanya. ■ RED/JOKO