JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D milik Pemprov DKI Jakarta kini sudah bisa melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan sejumlah RSUD lain yang setingkat masih dalam proses pengesahan untuk bisa melayani pasien rawat inap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any mengatakan, dua rumah sakit yang dimaksud tadi adalah RSUD Tipe D Jatipadang dan Kebayoran Lama. “Kedua rumah sakit tersebut telah mendapatkan akreditasi dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya di Balaikota, Selasa (8/1).
Pada kesempatan ini, Khafifah juga menjelaskan bahwa saat ini bagi pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan karena sudah direncanakan dan tetap dilanjutkan ditahun 2019.
“Kerja sama dengan BPJS Kesehatan masih terus berlanjut. Jadi tidak ada masalah, termasuk untuk pasien rujukan,” terangnya.
Khafifah menjelaskan, saat ini proses akreditasi kedua RSUD Tipe D tersebut masih berjalan sebagaimana ketentuan yang harus ditaati agar bisa tetap menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kita tinggal melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat akreditasi sesuai dengan standar dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau KARS,” ujarnya.
Ia menambahkan, khusus untuk RSUD Tipe D Cipayung, Jakarta Timur, memang belum melayani pasien BPJS Kesehatan karena tergolong baru dan masih dalam proses pengesahan.
“Kita pastikan tahun ini ketiga RSUD itu sudah terakreditasi. Perlu waktu sekitar enam bulan untuk proses akreditasi,” tandasnya. ■ RED/JOKO