30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 12:38
PosBeritaKota.com
Hukum

Masih Terkait Penyebar Hoax, POLISI Tangkap Satu Pelaku di Bekasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Polisi kembali menangkap satu pelaku lagi, terkait penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pelaku ditangkap Senin (7/1) kemarin di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial B. Saat ini statusnya pun sudah ditetapkan tersangka.

“Inisial B. Sudah ditetapkan tersangka,” tegas Dedi kepada media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1) kemarin.

Saat ini, ditambahkan Dedi, tersangka B sudah diamankan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, penyidik akan mendalami peran dari tersangka. “Besok akan kita jelaskan perannya,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J pun sudah ditetapkan tersangka. Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada tiga orang tersebut. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Diduga Memeras, 4 OKNUM WARTAWAN Dikeroyok Warga Satu Desa

Redaksi Posberitakota

Sambut Bulan Puasa, POLSEK KEMBANGAN Gelar Bazar Sembako Murah

Redaksi Posberitakota

MESKI SURAT SUDAH DIAJUKAN KUASA HUKUMNYA, POLDA JABAR TOLAK BERI PENANGGUHAN PENAHANAN BAGI HABIB BAHAR SMITH

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang