Pasca Penangkapan, WISHNU WARDHANA Dicoret KPU dari Daftar Caleg DPRD Jatim

SURABAYA (POSBERITAKOTA) – Buntut dari proses penangkapan oleh aparat Kejari Surabaya, berimbas pada pencoretan nama Wishnu Wardhana dari daftar calon legislatif DPRD Jatim Dapil IV. Pupus sudah harapan terpidana kasus korupsi PT PWU, tak bisa ikut Pileg pada 17 April 2019 mendatang.

Pencoretan resmi telah dilakukan KPUD terhadap Caleg nomor satu Partai Hanura tersebut. Bahkan langkah tersebut telah dilaporkan ke KPU RI. Selain itu juga ke partai pengusung. Meski sebenarnya nama Wishnu sudah dicoret sejak Desember 2018 lalu.

“Pencoretan sudah dipastikan. Jadi, beliau tak bisa ikut nyaleg. Saat ini sudah lowong, karena ditinggal Wishnu,” papar Eko Sasmito, Ketua Komisi Pemilihahan Umum (KPU) Jawa Timur, Rabu (9/1) kemarin.

Sedangkan majunya Wishnu sebagai Caleg DPRD Jatim pada Pileg 2019, sempat menimbulkan pro dan kontra. Sebab, kebijakan KPU justru melarang seseorang menjadi Caleg, jika sedang tersangkut perkara pidana.

Herannya, KPU Jatim malah melolosan. Dari situ muncul dugaan dan spekulasi sejumlah pihak. Ada apa? Rupanya atas dasar surat dari PN Surabaya Kelas 1-A khusus.

Hal tersebut jelas mencuatkan keanehan sendiri. Pada bagian lain, Wishnu juga mengantongi SKCK dari institusi Polda Jawa Timur. Kini, segalanya telah berakhir, lantaran sudah dieksekusi agar menjalani hukuman berdasarkan putusan MA. ■ RED/DIDAY/BUDHI

Related posts

Dialami Prabowo di Pilpres 2019, ANIES RASYID BASWEDAN ‘Presiden’ yang Tertunda

Tahapan Berikutnya, KPU RI Agendakan Penetapan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden & Wapres Terpilih

Dari Paslon 01 Anies & Muhaimin, MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024