Subsidi Parkir Monas Dicabut, PNS DKI Harus Beri Contoh Warga Kurangi Macet

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut subsidi parkir bagi PNS DKI di Taman IRTI Monas. Dengan pencabutan subsidi tersebut biaya langganan parkir bulanan naik sampai sembilan kali lipat.

Anies mengatakan penghapusan subsidi parkir bertujuan mendorong para PNS beralih ke angkutan umum guna mengurangi kemacetan di Jakarta. “PNS DKI harus memberi contoh kepada masyarakat untuk beralih ke sistem moda transportasi massal. Jadi, PNS tidak perlu lagi dapat subsidi,” ujar Anies di Balaikota, Jumat (11/1).

Menurutnya ada puluhan ribu PNS DKI yang berlangganan parkir di Taman IRTI yang terletak di seberang gedung Balaikota.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menambahkan PNS DKI Jakarta dengan dicabutnya subsidi tersebut harus mengeluarkan tarif lebih tinggi untuk parkir di lapangan IRTI Monas. Awalnya, pegawai Pemprov DKI Jakarta hanya dikenakan tarif sebesar Rp 66 ribu/bulan untuk kendaraan roda empat.

“Sekarang menjadi Rp 550.000 per bulan kalau berlangganan atau naik sekitar sembilan kali lipat,” kata Sigit.

Sedangkan untuk kendaran roda dua, Sigit menyebut PNS selama ini hanya dikenakan tarif Rp 22 ribu saja. Akan tetapi setelah pencabutan subsidi, PNS dikenakan tarif sebesar Rp 352 ribu setiap bulan.

“Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai Januari. Jadi, sudah tidak mendapatkan intensif lagi. Artinya parkir berlangganan menggunakan skema baru,” jelas dia.

Berdasarkan lantauan lapangan, kebijakan tersebut tampaknya tidak membuat para PNS beralih ke angkutan umum, karena kegiatan perparkiran masih ramai dan padat seperti sebelumnya.

Mungkin kenaikan berlangganan parkir sebesar itu dianggap enteng para PNS yang gajinya tergolong besar. Untuk seorang staf golongan dua saja minimal berpenghasilan sekitar Rp 15 juta.

Mestinya Anies juga mencabut biaya langganan parkir tersebut. Para PNS diwajibkan bayar parkir harian seperti masyarakat umum dengan tarif flat untuk mobil Rp 4 ribu dan sepeda motor Rp 2 ribu/jam.

Dengan tarif regular, kalau tiap hari rata-rata parkir sembilan jam maka bayarnya sebesar Rp 36 ribu/mobil dan motor Rp 18 ribu. Kalau sebulan dihitung 20 hari kerja, maka pengeluaran parkir mobil sebesar Rp 720 ribu sedangkan motor Rp 360 ribu. ■ RED/JOKO

Related posts

Gandeng TNI/Polri, DISHUB DKI JAKARTA Bersama Satpol PP Tertibkan Parkir & Jukir Liar

Launching Aplikasi SI-GAYA, DISBUD DKI Support Pengembangan Seni & Budaya di Jakarta

Saat Bahas RKPD 2025, KOMISI B DPRD DKI Wanti-wanti Gejolak Harga Pangan Jangan Sampai Terulang