JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Mesjid Al-Ikhlas dan Pencucian Truk Sampah (car wash) di TPST Bantargebang, Selasa (14/1). Dia mengharapkan fasilitas tempat ibadah yang dibangun Pemprov DKI untuk memberikan kemudahan bagi orang-orang yang berkegiatan di tempat pengolahan sampah, termasuk warga sekitar.
Gubernur Anies mengatakan Masjid Al-Ikhlas yang telah dibangun ini akan dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi pegawai TPST Bantargebang, pemulung serta warga sekitar tempat pengolahan sampah terpadu tersebut. “Bismillah, atas izin Allah SWT saya resmikan masjid ini dan semoga bermanfaat bagi kaum muslim di sekitanya,” ujar Anies didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji.
Kapasitas masjid dengan luas bangunan 454 meter persegi ini dapat menampung 200 jemaah. “Kami harapkan dengan tersedianya masjid, pegawai, pemulung dan warga sekitar TPST Bantargebang dapat beribadah dengan aman dan nyaman,’’ katanya. Anies juga berpesan agar masjid tersebut dirawat dengan baik supaya bersih, rapi, dan nyaman.
Selain meresmikan masjid, Gubernur Anies juga meresmikan penggunaan fasilitas pencucian truk sampah atau car wash seluas 489 meter persegi. Pencucian truk sampah merupakan fasilitas penunjang TPST Bantargebang agar armada pengangkut sampah terawat kebersihannya sehingga awet.
KepalaDinas Lingkungan Hidup Isnawa memaparkan bahwa fasilitas penunjang ini telah disyaratkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum No 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Setiap truk sampah yang telah melakukan pembuangan sampah di titik buang, maka harus melewati proses pencucian sebelum kembali ke Jakarta. Ini menghindari pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dan air lindi yang mungkin masih tersisa di dalam truk. Juga untuk perawatan kendaraan itu sendiri,” kata Isnawa didampingi Kepala UPT Asep Kuswanto.
Kedua fasilitas ini, masjid dan car wash merupakan pemenuhan kewajiban kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dilaksanakan oleh PT Alfindo Mercu Estate berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemenuhan Kewajiban Kompensasi atas Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Jadi, pembangunannya bukan dari APBD melainkan dari perusahaan swasta tersebut. ■ RED/JOKO/GOES