Mantan Pacar Syahrini, HANS Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –Pria yang bernama Hans dan dikenal sebagai mantan pacar penyanyi Syahrini, dibuat tak berkutik diciduk polisi lantaran menjadi pengedar sabu. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menyita narkotika jenis sabu seberat 2.362,84 gram (2,36 Kg) yang siap edar.

Tim dibawah komando AKBP Dony Alexander, menangkap empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial ‘SN’, ‘FK’, ‘HS’ dan ‘TP’. Polisi pun menyita enam buah handphone dan satu buah cincin .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan keempat tersangka. Menurutnya, kronologis penangkapan berawal dari keterangan atau informasi masyarakat.

Tak mau menyia-nyiakan informasi berharga tersebut, Tim Unit Subdit 2 yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander SIK MH dan Kompol Dr Ahrie Sonta N SIK MSI, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh para tersangka.

“Kemudian, tim melakukan penyelidikan. Setelah yakin diduga kuat adalah pelaku penyalahgunaan Narkoba, melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama ‘SN’ di Restoran Yosinoya Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, sekitar pukul 21.30 WIB dan kedapatan sabu seberat 5 gram,” jelas Kombes Argo.

Ditambahkan dia, selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari ‘FK’. Sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ‘FK’ di jalan Panarukan, Menteng, Jakpus, dan berhasil disita sabu sebanyak 2.357 gram.

“Sedangkan fari hasil pemeriksaan tersangka F, mengaku menerima sabu dari H (DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima sabu,” paparnya.

Aparat pun melakukan pengejaran dan ‘TP’ akhirnya berhasil ditangkap di Jalan S Parman RT 07/08 Blok E No 18 Jakarta Barat. Sedangkan untuk tersangka ‘HS’ di Jl Kebumen 1 Rt.003/04 Kelurahan/ Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Tersangka mengaku mendapat perintah dari ‘NC’ dan ‘MK’ ( DPO).

Parabtersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis