25.6 C
Jakarta
16 April 2025 - 04:54
PosBeritaKota.com
Hukum

Saat Diperiksa Penyidik, AJA Ngaku Dapat Kokain dari Jaringan Belanda

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam pemeriksaan pihak penyidik dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, tersangka AJA mengaku memiliki atau mendapat barang kokain dari jaringan Belanda. Karenanya, kasus tersebut akan terus dikembangkan dan diungkap secara tuntas.

Sedang AJA yang merupakan asisten pribadi host dan desaigner kondang Ivan Gunawan, ditangkap polisi saat berada di kamar kosnya di Jalan H Najihun, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz , penangkapan tersangka AJA merupakan hasil pengembangan jaringan internasional dan barang bukti kokain yang dimiliki asisten pribadi Ivan Gunawan tersebut, jelas diakui berasal dari Belanda.

“Jaringan kokain Belanda ini memiliki beberapa modus. Antara lain dengan cara menjual langsung di Belanda seperti yang dilakukan oleh artis sinetron SM ataupun transaksi di Belanda. Sedangkan barang yang dibawa dari Belanda ke Indonesia, langsung diserahkan kepada pembeli sepertinya halnya kepada tersangka AJA,” papar AKBP Erick kepada wartawan, Kamis (17/1).

Sementara itu dalam kasus AJA dari hasil BAP diketahui bahwa tersangka setiap kali ke Belanda selalu membeli kokain. “Pada akhir tahun 2018 kemarin, AJA mengaku berkenalan dengan seseorang berinisial BOB di Belanda yang kemudian menawarkan kokain kepada AJA,” jelasnya lagi.

Setelah disetujui, ditambahkan Erick, bandar dari Belanda tersebut menyuruh kurirnya yang merupakan warga negara Belanda dan menyerahkan kokain itu kepada AJA di Jakarta.

Untuk mengusut tuntas dan membongkar jaringannya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, masih terus
menelusuri jaringan besar kokain atau kaki tangan yang berada di Indonesia. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Pelatih & Atlet Penerjun Payung Internasional, NAILA NOVARANTI Ngaku Kena Tipu Rp 322 Juta Saat Mau Beli Mobil Secara Online

Redaksi Posberitakota

HADIR DI SIDANG MK, LANYALLA : PASAL 222 UU PEMILU SANGAT POTENSI LANGAR KONSTITUSI & BISA LUMPUHKAN NEGARA

Redaksi Posberitakota

Ada 2 Tersangka, PESERTA SAUR ON THE ROAD Digeladah Bawa Tas Berisi Clurit

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang