Berkas Perkara P-21, MANTAN WALIKOTA CIMAHI Segera Dimejahijaukan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat, menyerahkan tersangka M Itoc Tochija yang merupakan mantan Walikota Cimahi (2007-2012), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (17/1). Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan Sub Terminal Kota Cimahi, Jawa Barat.

“Hari ini, tersangka diserahkan berikut barang buktinya atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD-P tahun anggaran 2006-2007,” ucap Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (17/1).

Dikatakan Mukri soal barang bukti yang diserahkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, berupa uang senilai Rp 5,25 milar dan lahan tanah seluas 24.790 M2 yang terletak di Cibeureum, Cimahi Selatan.

“Penyerahan tersangka pun dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ucap Mukri.

Seperti diketahui bahwa M Itoc Tochija saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK atas kasus suap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 37,4 milyar. Hal itu berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Jawa Barat dan bisa dijerat pasal 2 dan 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Mukri. ■ RED/BAMS/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis