Kasus Kebakaran Didominasi Korsleting Listrik, ANIES Imbau

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga agar lebih hati-hati merawat jaringan kabel listrik di rumah masing-masing. Pasalnya, sebagian besar kasus kebakaran yang melanda wilayah Ibukota diakibatkan dari korsleting atau hubungan arus pendek listrik.

Anies mengakui dirinya merasa prihatin atas seringnya terjadi musibah kebakaran. “Sebagian besar api berasal dari korseleting listrik. Jadi, warga harus lebih waspada terhadap jaringan kabel listrik do rumah,” ujar Anies menanggapi maraknya kebakaran di Jakarta, Senin (21/1). Dia juga prihatin atas kejadian kebakaran di Jl Tomang Utara, Grogol, menghanguskan ratusan rumah.

Anies mengingatkan kepada seluruh warga agar berhati-hati memperlakukan jaringan kabel di rumah. “Yang sering terjadi adalah satu titik dibikin cabang beranak-pinak sehingga membuat kabel jadi panas dan muncul api yang bisa mengakibatkan kebakaran,” papar Anies. Adapun penyebab kebakaran lainnya adalah kompor meleduk maupun api dari puntung rokok.

Oleh karena itu, Anies meminta kepada jajaran Dinas Penanggulangan Kebakaran DKI Jakarta untuk lebih mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran.

“Masyarakat harus terus menerus disosialisasikan renting Bahama kebakaran. Slain itu kami juga akan berkordinasi dengan PLN untuk menertibkan jaringan listrik. Disinyalir banyak kasus pencurian listrik yang membuat rawan kebakaran,” tandasnya.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2018 tercatat 1.508 kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta. Adapun penyebab dari korseleting listrik sebanyak 607 kasus, disusul kompor meleduk 401 kasus, puntung rokok dan obat nyamuk bakar 287 kasus dan sisanya dari berbagai penyebab. ■ RED/JOKO

Related posts

Peringati Hardiknas 2024, SEKDA JOKO AGUS Bacakan Amanat Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Bisa Diterapkan di Jakarta

Selain Meresmikan Kebun Hidroponik, BANK DKI Serahkan  Bantuan Pendidikan ke Penyandang Cerebral Palsy di YPAC Jakarta

Ke Tim PKK & DWP, PJ GUBERNUR HERU BUDI Ingatkan Pentingnya Sosialisasi UU Daerah Khusus Jakarta