Tangkap 3 Pelaku, TIM SATGAS NIC Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu & Ekstasy

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lagi, berkat cepat tanggap aparat kepolisian, peredaran barang haram sejenis sabu dan ekstasy bisa dicegah. Jika tidak, berapa ribu generasi muda atau masyarakat yang bakal jadi korban, akibat masuk dan beredarnya Narkoba tersebut.

Tim Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram Narkoba jenis sabu dan ratusan butir ekstasy. Dalam operasi tersebut, juga berhasil ditangkap 3 tersangka. Mereka masing-masing Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25) yang ditangkap dari berbagai tempat.

“Sedang Satgas yang dipimpin AKBP Victor Siagian dan Kompol Agus Puryadi, menangkap ketiganya di beberapa lokasi. Baik itu di Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuhan Batu maupun di Kelurahan Panai Hilir, Labu,” jelas Karo Penmas Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (30/1).

Untuk modus dari kejahatan tersebut, menurut Dedi lebih lanjut, menggunakan hubungan kekeluargaan. Sedangkan untuk barang buktinya terdiri dari sabu seberat 50 kg dan ekstasy sebanyak 3 bungkus.

Pada awalnya, tim menangkap
Ruslian di Jalan Teluk Nibung Pori-pori, Kelurahan Pori-pori, Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara, Minggu kemarin. Ia pun mengaku mengambil sabu dan ekstasy di perairan Labuhan Batu bersama dua rekannya, Gompar dan Andi.

“Tersangka (Ruslian) mengatakan dua rekannya akan naik bus dan bakal melintas di Jalan Lintas Sumatera pada hari Senin (29/1),” ujarnya.

Mendapat informasi berharga tersebut, Tim Satgas NIC mencegat bus PO Chandra di Jalan Lintas Sumatera, depan Polsek Kuala Hulu, Labuhan Batu. Tim menangkap dua tersangka kakak beradik, Gompar dan Andi. Saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti Narkoba.

Kedua tersangka diinterogasi, akhirnya mengaku bahwa barang bukti sabu dan ekstasi yang mereka ambil disembunyikan di wilayah Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuhan Batu, Kelurahan Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhan Batu.

“Dengan cara mereka kubur atau ditanam di dalam lumpur hutan mangrove di rawa-rawa,” terang Dedi lagi.

Tim gabungan NIC dan Polres Labuhan Batu menemukan barang bukti berupa satu box fiber ikan yang berisi tiga karung dengan 50 bungkus sabu dan 3 bungkus besar berisi ekstasy.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang, membenarkan operasi tersebut. Itu merupakan salah satu penangkapan terbesar dari sindikat Narkoba internasional di wilayahnya.

“Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menemukam barang bukti menggunakan kapal patroli KP II 2030 dan kapal patroli KP II 1001 BKO Dit polair Polda Sumut,” tutup Kapolres AKBP Frido Situmorang. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta