Berdasarkan Perpres No 16/2018, WARGA Bisa Minta Dana Pemerintah Buat Bangun Kampung

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mulai sekarang warga Ibukota yang ingin membangun kampungnya bisa mengajukan dana bantuan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018, pemerintah diperbolehkan memberikan dana pembangunan lingkungan kepada kelompok masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membenarkan ada rencana program tersebut. Melalui program Community Action Plan (CAP), Pemprov akan memberikan dana bantuan kepada warga untuk menata kampung mereka.

“Dana itu sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Kita memberikan dana kepada masyarakat. Kemudian masyarakat menggunakan dana itu untuk menata kembali kampungnya,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/2).

Rencana itu akan diterapkan di Jakarta dan mungkin daerah lain juga, karena pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat dengan dana yang bersumber dari pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tertuliskan ada empat tipe swakelola dalam melakukan pembangunan,” papar Anies.

Adapun salah satu tipe yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

“Sudah keluar peraturan yang membolehkan pemerintah untuk mendanai atau menyerahkan proses pembangunan itu kepada masyarakat dengan ukuran kinerja yang jelas,” ujar Anies.

Diungkapkan Anies bahwa Pemprov DKI sudah memiliki perhitungan anggaran saat akan membangun jalan lingkungan atau gang sepanjang 200 meter di suatu wilayah. Nantinya penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunannya akan diawasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. “Kita sudah punya perhitungannya. Biayanya berapa. Semuanya bisa diaudit,” terang Anies.

Program semacam ini mestinya akan menguntungkan masyarakat karena mereka yang tahu persis terhadap apa yang dibutuhkan buat lingkungan. “Contohnya membangun jalan MHT, pos ronda, saluran air, penghijauan, dan sebagainya, warga lebih tahu bangunan seperti apa yang dibutuhkan untuk lingkungan mereka. Karena kebutuhan untuk lingkungan satu dan lainnya berbeda,” kata Anies. ■ RED/JOKO

Related posts

Khusus untuk Kloter Provinsi DKJ, SEKDA JOKO AGUS SETYONO Resmi Kukuhkan 171 Anggota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

Dishub Diminta Kaji Ulang, KOMISI B DPRD DKI Usul Agar Biaya Transportasi Umum di Jakarta Gratis

Antisipasi Tambah Jam Operasi Transjakarta, PEMPROV DKI Gelar ‘Nobar’ Pertandingan Timnas Indonesia vs Irak di Plaza Monas