Menindaklanjuti MoU, DITRESKRIMUM POLDA BANTEN Bentuk Satgas Mafia Tanah

SERANG (POSBERITAKOTA) – Sebagai upaya tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Polri bersama Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN Oktober 2018 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah.

Dikatakan Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombel Pol Novri Turangga, pembentukan Satgas Mafia Tanah itu merupakan perintah Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor : Sprit/275/II/RES 1.2/2019 Tgl 1 Februari 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.

“Jadi, surat perintah dari Kapolda itu bagian dari tindak lanjut rakor Satgas Mafia Tanah yang dihadiri seluruh Direktur Reskrimum, Kasubdit Hardabangtah (Harta Benda Tanah & Bangunan) dan para Kabid Sengketa BPN se Indonesia pada 30 – 31 Oktober 2018 di Jakarta Selatan,” tutur Dirreskrimum didampingi Kateam Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto, Minggu (3/2).

Ditambagkan Novri bahwa mafia seringkali menjadikan tanah sebagai komoditi. Karena itu, Satgas Mafia Tanah akan berupaya untuk memerangi, bahkan memenjarakan mafia tersebut.

“Saat ini berdasarkan data laporan Polisi tentang Tindak Pidana berkaitan dengan Pertanahan dari tahun 2014 – 2019 ada 198 laporan. Dari 198 ini dipetakan yang tergolong mafia tanah yaitu kolaborasi atau permufakatan jahat dengan sekelompok orang dengan cara cara melawan hukum dan menerbitkan legalitas syah,” papar dia lagi.

Novri juga memaparkan dengan meningkatnya angka kelahiran dan kehadiran pendatang berakibat meningkatnya jumlah penduduk di wilayah hukum Polda Banten, namun tanah bidang yang berada di wilayah Banten tidak mungkin akan bertambah, bahkan malah terkikis karena abrasi laut. Terkecuali adanya reklamasi namun perlu proses perizinan.

“Menyikapi kondisi tersebut, maka permasalahan pertanahan akan selalu ada bahkan semakin meningkat di wilayah Polda Banten,” ucapnya.

Pada bagian lain, Novri mengungkapkan ada sejumlah modus praktik mafia tanah di Indonesia. Misalnya, surat keadaan palsu atau membuat surat seolah olah ada AJB yang dijadikan dasar warkah, kemudian surat palsu atau memalsukan surat menyerupai aslinya, dengan memalsukan tandatangan atau cap jempol para pihak termasuk menuangkan keterangan palsu dalam surat warkah.

“Sedangkan kedua surat tersebut digunakan untuk mengurus atau lampirkan warkah, baik warkah SPPT maupun warkah Hak Milik, sehingga saat diteribtkan nanti, surat tersebut syah dan legal, digunakan utk mengambil hak orang lain,” paparnya.

Diungkapkan Novri juga ada modus lain yang sulit diungkap yaitu melalui proses pengadilan supaya dimenangkan pada saat gugatan keperdataan, padahal saat proses gugatan ada dokumen yang palsu. “Nah dengan dokumen palsu ini kalau tidak melalui proses lidik dan sidik di kepolisian akan sulit diungkap,” katanya

Karena itu pula, Novri berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah imi, dalam waktu 30 hari kerja, sudah ada hasil dan ditangani secara cepat prosesnya, tepat sasaran bidiknya, dan tuntas perkaranya.

“Yang pasti, kami akan sampaikan kepada seluruh masyarakat hasil Operasi Satgas Mafia Tanah sekitar Minggu ke – II bulan Maret. Jumlah Personel Satgas Mafia Tanah yang dibentuk sebanyak 21 Personel, dengan Penanggungjawab Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dan saya sendiri sebagai Kasatgasnya,” pungkas Novri. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta