JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan SKPD terkait mestinya menertibkan aktivitas pusat jajanan di kawasan Pulau D atau Pulau Maju. Pasalnya, pusat kuliner bernama Food Street tersebut jelas tak ada izin karena pulau tersebut sedang disegel Pemprov DKI.
Anies sudah meminta keterangan kepada pihak Walikota Jakarta, Dinas PM-PTSP dan Satpol PP DKI, semuanya mengatakan Food Street di kawasan Pulau Maju tak ada izinnya. “Menurut mereka tidak ada izin dan mestinya sudah ditertibkan,” katanya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Menurutnya kegiatan apapun di Jakarta, apalagi menyangkut dengan keramaian, harus dilengkapi izin. Namun Anies sendiri mengaku belum perlu untuk turun tangan ke lokasi. “Belum urgen saya datang ke lokasi. Biarkan ditangani SKPD terkait,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI menghentikan kegiatan pembangunan di pulau tersebut dengan cara menyegel. Penyegelan yang dilakukan pada Juni 2018 sebagai bentuk ketegasan Anies menghentikan kegiatan reklamasi di pantai Jakarta.
Adapun Food Street terdiri dari puluhan restoran dilengkapi panggung hiburan live music, berdiri sejak Desember 2018. Pusat kuliner tersebut dibuka tiap hari mulai sore sampai tengah malam.
Makin malam pengunjung makin ramai. Pengunjungnya kebanyakan kaum muda-mudi yang hendak menikmati makanan sambil melihat pemandangan pantai dan lautan terbuka luas. ■ RED/JOKO