Terkait RUU Permusikan, MASYARAKAT PERFILMAN Keluarkan Pernyataan Sikap

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP) melalui Akhlis Suryapati sebagai Ketua Presideum, menyampaikan pernyataan sikap terkait RUU Permusikan, terutama mengenai pasal yang menyangkut Sertifikasi Kompetensi Bagi Insan Musik dan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Film.

Menurut Akhlis Surapati, RUU tersebut dinilai mengarah pada regulasi yang kontraproduktif dengan semangat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja kreatif untuk menjadikan kegiatannya sebagai profesi atau mata pencaharian.

Selain itu, RUU tersebut menciptakan feodalisme dan diskriminasi terhadap masyarakat kreatif Indonesia, termasuk terhadap insan Musik dan Insan Film.

Karena itu pula atas dasar alasan yang dikemukakan di atas, kata Akhlis, pihaknya menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi pada RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya.

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Akhlis Suryapati, selaku Ketua Presideum Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP), berisi 3 sikap mereka terhadap RUU tersebut.

Berikut pernyataan sikap secara lengkap dari Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman.

Mengikuti, mencermati dan mempelajari, Rancangan Undang-Undang Permusikan serta mempelajari Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Musik dan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Film, dengan ini Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut.

1. RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya, dalam sejumlah pasal yang berkaitan
dengan Sertifikasi Kompetensi, mengarah pada regulasi yang kontraproduktif dengan
semangat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja kreatif untuk
menjadikan kegiatannya sebagai profesi atau matapencaharian.

2. RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya, dalam sejumlah pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi, mengarah pada regulasi yang menciptakan feodalisme dan diskriminasi terhadap masyarakat kreatif Indonesia, termasuk terhadap insan Musik dan Insan Film.

3. Menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi pada RUU
Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya.

Sikap pernyataan tersebut disampaikan, tentu saja sebagai bentuk peran serta aktif masyarakat perfilman. ■ RED/NUR/GOES

Related posts

Nyambi Bisnis Olshop RYD Parfum, RYANA DEWI Selalu Siap Jika Diminta Nyanyi di Panggung Dangdut

Usaha Rumah Makan & Catering Jalan Terus, RINI ANDRIANI Ngaku Bakal Tetap Aktif di Jalur Nyanyi

Pada Usia 64 Tahun, MUSISI & PENYANYI JHONNY ISKANDAR Meninggal Dunia