JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus order fiktif di bisnis Ojek online (ojol), muncul lagi. Empat tersangka ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus Polda karena kedapatan menggunakan penipuan yang sering disebut order fiktif ini.
“Tersangka RP, CA, RW, dan K ditangkap di rumah Jelambar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, (13/2) di Mapolda Metro Jaya.
Dijelakan Argo bahwa modus yang dilakukan para tersangka menggunakan perangkat lunak pada ponsel mereka untuk melakukan order fiktif.
“Awalnya mereka mendaftar sebagai pengemudi Gojek, lalu membeli perangkat lunak (software) dari seseorang yang masih buron. Dengan software itu, mereka seolah-olah mengantar penumpang padahal mereka hanya di rumah,” katanya.
Argo menambahkan bahwa dalam satu hari, satu tersangka bisa melakukan 24 kali pesanan fiktif. Padahal satu tersangka dapat memiliki antara 15-30 akun Gojek. ■ RED/SDON/GOES