PosBeritaKota.com
Hukum

Ada 4 Tersangka, POLDA METRO JAYA Tangkap Penipu Order Fiktif Ojek Online

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus order fiktif di bisnis Ojek online (ojol), muncul lagi. Empat tersangka ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus Polda karena kedapatan menggunakan penipuan yang sering disebut order fiktif ini.

“Tersangka RP, CA, RW, dan K ditangkap di rumah Jelambar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, (13/2) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelakan Argo bahwa modus yang dilakukan para tersangka menggunakan perangkat lunak pada ponsel mereka untuk melakukan order fiktif.

“Awalnya mereka mendaftar sebagai pengemudi Gojek, lalu membeli perangkat lunak (software) dari seseorang yang masih buron. Dengan software itu, mereka seolah-olah mengantar penumpang padahal mereka hanya di rumah,” katanya.

Argo menambahkan bahwa dalam satu hari, satu tersangka bisa melakukan 24 kali pesanan fiktif. Padahal satu tersangka dapat memiliki antara 15-30 akun Gojek. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

AKIBAT BERMAIN ‘GELAR PERKARA’, AHLI PIDANA DUKUNG KAPOLRI WAJIB BERI SANKSI KEPADA OKNUM ITWASDA POLDA METRO JAYA

Redaksi Posberitakota

Datangi Dishub Jakbar, ANGGOTA TNI GADUNGAN Minta 2 Truk Dibebaskan

Redaksi Posberitakota

Tetap Dihukum Mati, PENGADILAN TINGGI DKI Bacakan Amar Putusan & Tolak Banding Ferdy Sambo

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang