JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP) 2019 dengan besaran upah harian terkecil Rp 157 ribu dan terbesar Rp 194 ribu. Penetapan pengupahan ini berlaku pada sektor industri tertentu dan berbeda dengan UMP yang berlaku untuk semua industri.
Setelah menetapkan UMSP, Anies mengatakan bahwa kebijakan ini sangat adil, jika dibandingkan dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kita ingin ada keadilan, kota ini harus memberi peluang kepada semua buruh. Pekerja yang mendapat upah yang layak, akan lebih produktif karena akan lebih tenang bekerja,” ucap Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
Penetapan nilai UMSP ini sudah masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 tentang UMSP. “Besaran UMSP ini berbeda-beda, tergantung pada sektor pekerjaan. Dengan hitungan harian paling rendah Rp157 ribu/hari untuk pekerja layanan seperti potong rumput, tukang pipa dan lain-lain. Sedangkan untuk pekerja seperti mandor dan operator paling tinggi adalah Rp 194 ribu,” papar Anies.
Anies mengimbau para pengusaha untuk mematuhi sistem upah yang ditetapkan pemerintah.
“Kita berharap para pengusaha setuju semuanya. Sebab dalam hitungan bisnis jangan sampai hanya menguntungkan pengusaha atau yang punya modal, tapi juga harus memperhatikan kepentingan tenaga kerja. Kalau tidak begitu, maka ketimpangan antara si kaya dan miskin akan semakin tinggi,” tuturnya. ■ RED/JOKO