SIDOARJO (POSBERITAKOTA) – Zakat sebagai salah satu pilar dari Rukun Islam dinilai mampu memajukan ekonomi syariah yang membawa umat menjadi sejahtera serta seimbang dalam kehidupannya. Terlebih dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang terbesar di dunia, menjadikan perolehan zakat memiliki potensi tinggi, lebih dari Rp 200 triliun setahun.
Hal tersebut mengemuka dalam Acara BAZNAS Development Forum (BDF) yang diselenggarakan di Graha Yatim Mandiri, Kampus Stainim Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, (27/2). Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta serta Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ahmad Juwani. Hadir pula Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, M. Fuad Nasar dan Direktur Utama Yatim Mandiri, Achmad Zaini Faisol.
Arifin mengatakan bahwa zakat adalah konsep membangun masyarakat yang bahagia dengan berbagi. Ini merupakan landasan dari gagasan dalam muamalah yang dapat membuahkan kesejahteraan masyarakat.
“BAZNAS berharap zakat dapat menjadi bagian utama dari ekonomi syariah. Bukan sebagai faktor pendukung saja, melainkan zakat sebagai faktor utama dalam mengembangkan ekonomi yang berlandaskan syariah,” kata Arifin pada diskusi yang mengangkat tema ‘Menimbang Peran Zakat Dalam Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2025’.
BAZNAS sebagai lokomotif gerakan zakat di Indonesia, berperan dalam mendorong perzakatan sebagai arus utama dari ekonomi syariah. Tantangannya, menurut Arifin adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh dan mengentaskan umat dari kemiskinan.
“Kami berharap, peran BAZNAS bisa semakin luas sehingga sekaligus dapat menjadikan zakat sebagai solusi, bukan hanya alternatif pendanaan dalam pembangunan atau peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ahmad Juwani, mengatakan bahwa zakat memiliki peran pada bagian pembangunan atau pengembangan ekonomi syariah. Dengan zakat masyarakat bisa terbantu dan terentaskan dari kemiskinan.
“Di dalam ekonomi syariah, bagaimana ketika orang terbantu dengan zakat. Mereka bisa buka usaha dan sekaligus menumbuhkan usaha-usaha penguatan industri syariah dan halal,” katanya.
Fuad Nasar juga menambahkan bahwa zakat lebih dari sekadar instrumen keuangan syariah yang dipahami secara generik. “Zakat merupakan fundamen yang turut menentukan tercapainya kesejahteraan umat yang sedang dituju melalui gerakan ekonomi dan keuangan syariah,” katanya.
Achmad Zaini Faisol menyambut baik kerjasama dalam mendukung kebangkitan zakat di Indonesia, sehingga mampu menempatkan zakat sebagai kekuatan utama ekonomi syariah. BAZNAS Development Forum (BDF) merupakan wadah diskusi untuk mendorong berbagai gagasan, kajian, dan kerjasama Organisasi Pengelola Zakat Indonesia yang dilaksanakan setiap bulan dan telah dimulai sejak April 2018. ■ RED/JOKO/G