Ganjar Pranowo Diduga Tak Netral, KPK DKI Nilai Rekomendasi Bawaslu Jateng Sudah Tepat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Organisasi pemantau pemilu Kawal Pemilu Kita (KPK) menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 walikota/bupati dinilai sudah tepat. Menurutnya apa yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah.

Koordinator KPK DKI Jakarta, Adjie Rimbawan mengatakan Ganjar Pranowo dan seluruh kepala daerah tingkat dua se-Jawa Tengah tidak melanggar aturan kampanye. “Tapi patut diduga melanggar aturan tentang netralitas kepala daerah,” ujar Adjie di Jakarta, Jumat (1/3).

Sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sudah tepat langkah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada Gubernur Jateng dan 31 kepala daerah lainnya, yaitu mengacu pada Pasal 455 ayat 1 huruf C, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang proses penanganan laporan pelanggaran pemilu,” kata Adjie.

Menurutnya, bunyi aturan yang dimaksud sebagai berikut: (1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan Pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.

Pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu dan bukan tindak pidana Pemilu.

Diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Adji menambahkan bahwa dalam hal ini, Bawaslu Jateng sudah tepat dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 23/2014 tersebut, lalu memberikan rekomendasi kepada instansi lainnya yang lebih berwenang menanganinya, yaitu Kementrian Dalam Negeri.

“Jadi kalau Menteri Dalam Negeri tidak mau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jateng dan malah terkesan membela dugaan pelanggaran hukum tersebut, maka Mendagri juga turut melanggar sendiri tupoksi dan amanat UU yang justru sedang diproses oleh Bawaslu Jateng,” tegas Adjie.

Sebagaimana diketahui, Ganjar bersama 31 bupati/walikota se-Jawa Tengah menyatakan dukungannya kepada pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1. Kegiatan yang diunggah lewat yutube tersebut langsung menjadi viral dan mendapat berbagai respon dari masyarakat, baik yang mendukung maupun melawan. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta