Diduga Konsumsi & Memiliki Narkoba, SANDY TUMIWA Diciduk Satnarkoba Polsek Menteng

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lagi, pesinetron Sandy Tumiwa, harus berurusan dengan pihak berwajib. Jika sebelumnya terkait kasus penipuan investasi online, kini diciduk polisi karena dugaan mengkonsumsi dan kepemililan Narkoba.

Saat ditangkap oleh aparat dari Satuan Narkoba Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa tak sendiri berada di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Ia kedapatan sedang bersama rekakannya berinisial MY.

Pesinetron yang juga dikenal sebagai mantan suami dari penyanyi Tessa Kaunang tersebut, tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian, Jumat (1/3) dinihari. Keduanya pun langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, AKBP Deddy Supriyadi, membenarkan kalau anak buahnya telah mengamankan artis Sandy Tumiwa dan rekannya, MY. Diduga mengkonsumsi dan memiliki Narkoba.

“Jadi, Sandy dan MY, kita tangkap karena dugaan memiliki narkotika golongan 1,” jelas Deddy kepada awak media, Sabtu (2/3) di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat.

Ditambahkan Kapolsek bahwa kini keduanya sudah ditahan dan harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga masih mendalami dan akan terus mengembangkan. “Kami masih mengorek keterangan, apakah keduanya terkait dengan bandar besar,” tuturnya.

Untuk keduanya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Sedang informasi lebih lanjut tentang kasus ini akan segera kita rilis,” pungkas AKBP Deddy. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis