JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta dinilai pengusaha reklame tidak tepat dalam penertiban media luar ruang yang mana salah satu tujuannya untuk keindahan kota. Contohnya papan reklame yang berpotensi mendatangkan PAD banyak yang ditebang sedangkan tiang listrik yang acak-acakan di jalanan cenderung dibiarkan.
Pemandangan yang banyak terlihat di wilayah Ibukota adalah keberadaan tiang listrik di pinggir jalan dengan jaringan kabel yang semrawut sangat merusak keindahan kota. Padahal, kabel listrik mestinya ditanam di bawah tanah dan ini merupakan tanggung jawab Pemprov DKI yang lebih urgen dibanding papan reklame yang jumlahnya relatif sedikit dibanding tiang listrik.
Agus Salim, pemilik PT Oval Advertising mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang terkesan kejam dalam menertibkan papan reklame atau baliho di sejumlah kawasan Ibukota.
“Keberadaan reklame selama ini berkontribusi cukup besar mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemprov DKI,” kritik Agus yang berkantor di kawasan Jembatan Dua, Jakarta, Senin (4/3).
Namun belakangan ini, tindakan aparat Pemprov terkesan berlebihan asal main tebang. “Kalau pemerintah terus bertindak kejam akan meruntuhkan usaha media luar ruang,” tambah pria yang akrab dipanggil Agus Oval.
Agus berharap mestinya pemprov bersikap lebih lunak, misalnya baliho besar yang berada di tempat terlarang, diambil jalan tengahnya. “Misalnya ukurannya diperkecil dan ketinggiannya diturunkan, sehingga pengusaha reklame masih bisa eksis. Sedangkan bagi pemerintah tetap menerima pajak reklame,” saran Agus sambil menambahkan kini belum saatnya bagi pemprov untuk menertibkan reklame seperti di Singapura maupun New York.
“Kelak kalau Jakarta sudah sejajar dengan kota dunia, bolehlah Pemprov DKI bersikap lebih tegas terhadap reklame,” sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memerintahkan Satpol PP untuk menebang habis 60 baliho yang berdiri di kawasan kendali ketat seperti Jl MH Thamrin – Sudirman, Rasuna Said, dan Gatot Subroto.
Sebagian di antaranya sudah dibongkar rata tanah dan sebagian lagi dalam keadaan disegel. Puluhan baliho tersebut dinilai melanggar aturan seperti berdiri bukan pada tempatnya, tanpa izin, maupun masa izinnya sudah mati. Pemasukan pajak reklame DKI tahun 2018 sebesar Rp 964 miliar atau hampir Rp 1 triliun. ■ RED/JOKO/G