28.2 C
Jakarta
21 November 2024 - 20:58
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Jalani Sanksi 3 Bulan, DEDY DWI WIDODO Aktif Lagi Jadi Kepala UP PKB Ujung Menteng

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengembalian tugas jabatan Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor ( UP PKB ) Ujung Menteng oleh Pelaksana Tugas (Plt ) Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dinilai tak melanggar aturan. Sebab Kepala UP PKB bukan diberhentikan tetapi hanya dibebaskan sementara dari tugasnya.

Pembebasan tugas sementara itu disebabkan terjadi kasus penangkapan calo ( pungli ) pengurusan KIR pada UP PKB Ujung Menteng yang diduga dilakukan oleh oknum petugas. Atas kejadian tersebut Dishub DKI Jakarta membebastugaskan sementara Kepala UP PKB Ujung Menteng, Dedy Dwi Widodo.

Dari hasil pemeriksaan yang melakukan pungli menerima Rp 100.000 itu petugas berinisial N dan S serta petugas K menerima Rp 30.000. Mereka diberi sanksi hukum tingkat berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga ) tahun. Sedangkan Kepala UP PKB Ujung Menteng Dedy Dwi Widodo, S.I.P tidak terbukti menerima pungli tetapi dianggap lalai mengawasi bawahannya dan dikenakan sanksi hukuman tiga bulan tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru ( Katar ), Sugiyanto menilai tindakan Sigit sudah benar.

Pria berkacamata yang akrab di sapa SGY ini menambahkan bahwa pembebasan tugas yang dilakukan Dishub DKI Jakarta kepada Dedi Dwi Widodo itu bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan.

“Dengan demikian setelah menjalani proses pemeriksaan dan tidak terbukti melakukan pungli, lalu Dedy diaktifkan kembali pada jabatan semula,” ujar Sugiyanto di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (12/3).

Menurutnya, Dedy Dwi Widodo telah menjalani sanksi hukum tiga bulan tidak menerima TKD sejak bulan Juli 2018. Ketentuan itu berdasarkan sanksi hukuman ringan penyataan tidak puas secara tertulis sesuai ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pergub 140/2011 tentang Mekanisme Penyelesaiaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil SGY ini menegaskan bahwa konsekuensi logis dari hasil pemeriksaan yang tidak dapat membuktikan Dedy melakukan pungli, maka Dishub DKI Jakarta wajib melakukan pengembalian tugas jabatan Dedy Dwi Widodo sebagai Kepala UP PKB Ujung Menteng. Apalagi yang bersangkutan telah menjalani sanksi hukuman tiga bulan tidak menerima TKD.

SGY berpendapat bahwa masalah ini jelas dan clear. “Plt Kepala Dishub Sigit Wijatmoko telah mengembalikan tugas jabatan Dedy. “Di samping itu, juga untuk kepastian aturan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Saai ini UP PKB Ujung Menteng telah mendapat peringkat terbaik III dalam hal Pembangunan Zona Integritas Tahun 2018. Oleh karenanya semua pihak khususnya petugas Dishub DKI Jakarta mendukung semua ini. Bukan malah melakukan persaingan tidak sehat dengan saling menyerang kepada internal Dishub.

Menurutnya, Dishub harus melakukan konsolidasi internal untuk mendukung program Gubernur Anies Baswedan. Khususnya dalam hal tranportasi dan pelayanan kepada masyarakat untuk tujuan maju kotanya dan bahagia warganya. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Kompeten – Disiplin & Harus Berkarakter, KESBANGPOL DKI Buka Seleksi Pembentukan Anggota Paskibraka 2024

Redaksi Posberitakota

Pecahkan Rekor MURI, ASN PEMPROV DKI Terbanyak Jalan Kaki 7500 Langkah Setiap Harinya

Redaksi Posberitakota

Kejari Jakarta Pusat Kawal Pelaksanaan Proyek Senilai Rp 150 Miliar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang