WNI Siti Aisyah Dibebaskan Hakim Malaysia, STEFANUS GUNAWAN Nilai Berkat Perjuangan Pemerintah RI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –Berkat peranan dan perjuangan pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, pengadilan Malaysia akhirnya membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah, tertuduh kasus pembunuhan
Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Putusan yang dijatuhkan dalam sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3) sontak membuat terkejut Aisyah yang warga Serang, Banten dan pemerintah RI yang dalam hal ini diwakili tim pengacara terdakwa yang diberikan negara serta sejumlah perwakilan pemerintah baik Dubes RI maupun Kemenkumham dan Kemenlu.

Atas putusan yang dijatuhkan Hakim Azmin Ariffin yang mengabulkan pencabutan dakwaan dan membebaskan Aisyah dari tahanan, pengamat hukum Stefanus Gunawan,SH, MHum, menilai, ini semua karena berkat peranan Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan warga negaranya yang tersandung masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.

“Upaya pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan WNI nya dari jeratan hukum patut diacungkan jempol, sebab hal ini sejalan dengan Nawa Cita pertama yaitu menghadirkan negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negaranya. Jadi ini merupakan sebagai bukti kalau negara peduli dalam memberikan perlindungan hukum,” ucap advokat jebolan magister Universitas Gajah Mada ini.

Kepada POSBERITAKOTA usai pembebasan Aisyah, Ketua Komite Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) kubu Juniver Girsang ini, mengakui kalau kasus ini memang cukup menyita waktu yang panjang dan melelahkan. Namun demikian upaya ini tidak sia-sia hingga membuahkan hasil.

“Yang jelas hal ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang dalam upaya kerja keras dan maksimal pemerintah untuk melakukan perlindungan dengan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah,” katanya.

Berdasarkan pemberitaan, pengacara ibu kota yang pernah menerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award’ dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya’ ini menyebutkan kalau pembebasan tersebut salah satu alasannya karena didasari dari permintaan Menkum HAM kepada Jaksa Agung Malaysia untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.

Stefanus yang juga Ketua LBH ISKA (Ikatan Sarjana Katolik) periode 2019 – 2024 ini menambahkan dalam permohonan pembebasan alasan pemerintah secara hukum sudah tepat yakni diantaranya Siti Aisyah tidak menyadari kalau dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

“Selain itu alasan lain, berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar, apa yang dilakukan terdakwa Siti Aisyah semata-mata hanya bertujuan untuk kepentingan acara reality show saja karena Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam,” urainya.

Disampingnya itu juga, tambahnya, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. Dan yang pasti upaya diplomasi untuk membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati juga selalu dilakukan pemerintah. Karena di setiap pertemuan bilateral Indonesia – Malaysia, pemerintah Indonesia selalu membujuk pemerintah Malaysia untuk membebaskan Aisyah.

“Yang jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pemerintah harus tetap tanggap dalam melakukan melindungi warga negaranya yang bermasalah dengan hukum. Dan kalau berhasil menyelamatkan mereka, hal ini merupakan sudah menjadi komitmen pemerintah untuk melindungi dan membantu setiap WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” ungkapnya.

Stefanus menyarankan, sebaiknya memang setelah bebas Aisyah yang Senin lalu tengah bersama-sama tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur harus segera dipulangkan ke keluarganya.

“Sebab, bila tiba di negaranya sendiri kan sudah tanggungjawab negara dalam memberikan kenyamanan warga negaranya. Artinya kalau Aisyah harus dihadapkan ke pengadilan Malaysia, bisa saja pemerintah RI menolaknya dengan berbagai macam alasan,” pungkas Stefanus. ■ RED/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis