JAKARTA (POSBERITAKOTA) –Sebanyak 9 tersangka yang merupakan sindikat kasus pemalsuan materai, berhasil dibongkar dan ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Hampir selama empat bulan, aparat melakukan proses penyelidikan dan akhirnya bisa menguak itu semua.
“Sedangkan Tim Satgas terdiri dari Subdit 3 Reskrimsus, Peruri, Dirjen Pajak dan Kantor Pos melakukan koordinasi selama 4 bulan dan berhasil membongkar sindikat pemalsuan yang merugikan negara Rp 30 miliar tersebut. Seorang residivis juga kita tangkap,” terang Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat selaku Wakapolda Metro Jaya, didampingi sejumlah pejabat terkait satgas di Mapolda, Rabu (20/3).
Deretan para tersangka yang berhasi ditangkap antara lain ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF dan R. Sedang satu orang lain lagi, yakni AS yang pernah keluar masuk penjara atau dikenal sebagai residivis.
Diterangkan Wakapolda Metro Jaya bahwa para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut, melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya, harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6000. Namun para pelaku justru menjual dengan harga lebih murah, yakni Rp 2200 per/materai.
“Nah, jika dihitung apa yang kita dapat kerugian negara kurang lebih Rp 30 miliar. Untuk materai palsu itu, sudah beredar cukup lama,” tutur Brigjen Wahyu Hadiningrat lagi.
Kasus tersebut awalnya ada laporan masyarakat dan ditindaklanjuti Ditjen Pajak pada 25 Oktober 2018 ke PMJ. Modus kelompok ini mengedarkan pengedar materai palsu, ke situs jual beli online.
Yang jelas, komplotan tersebut menjual materai dengan harga yang jauh lebih murah dari harga asli agar masyarakat tertarik untuk membeli secara online.
“Jadi, nilai jual yang ditawarkan Rp 2200 untuk setiap satu materai, di mana nilai asli Rp 6000. Daerah operasi mereka (daerah pembuatan materai palsu) Jakarta Timur dan Bekasi. Distribusi hasil penjualannya justru ke seluruh Indonesia,” ungkap Wahyu.
Sementara itu Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus PMJ, AKBP Ganis, menyebutkan ASR dan DK ditangkap di Bekasi dan berperan menyablon dan menjual materai palsu melalui online. Tersangka SS ditangkap di Depok dan berperan menyediakan bahan baku pembuatan materai palsu dan mencarikan percetakan.
“Tersangka ZUL dan RH ditangkap di daerah Jakarta Timur dan berperan mencetak materai palsu menggunakan mesin offset,” kata AKBP Ganis Setyaningrum.
Kemudian, di tempat yang sama polisi menangkap SF sebagai pembuat hologram dan DA sebagai kurir. Setelah itupun, polisi kembali menangkap R di tempat yang sama yang tugasnya melubangi materai.
“Barang bukti yang kita dapatkan materai yang sudah jadi ada, setengah jadi, ada bahan, ada mesin, ada buku rekening. Barbuk senilai Rp 10 miliar kira-kira,” tegas Ganis.
Polisi juga mengamankan satu buah mesin cetak. Namun sampai saat ini polisi masih menyelidiki kepemilikan dari mesin cetak tersebut.
“Untuk materai ini pembuatanya hampir sempurna karena untuk sablon itu orangnya sendiri, yang cetak orangnya sendiri. Kalau kasat mata, ini tak terlihat jadi harus hati-hati, memang membedakan agak sulit tapi dilihat dari nilai dari Rp 6 ribu dijual Rp 2 ribu kita patut menduga ini,” kata Wakapolda.
Atas perbuatanya sejak 2018 ini, para tersangka dikenakan Pasal 257 UU Nomor 13/1985 tentang bea materai. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. ■ RED/SDO/GOES