Komplotan Palembang, POLRES SERANG Ringkus Pelaku Curat Gembos Ban & Pecah Kaca

SERANG (POSBERITAKOTA) – Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten berhasil meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) dengan modus gembos ban serta pecah kaca komplotan Palembang, Jum’at (22/03) sekitar pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada awak media, Sabtu (23/3) membenarkan atas keberhasilan dan mengapresiasi keberhasilan Polsek Cikande Polres Serang dalam menangkap pelaku tindak pidana Curat dengan modus gembos ban serta pecah kaca yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan telah diamankannya 2 orang pelaku dan satu orang masih DPO oleh Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten,” tutur Kapolres Serang.

Lebih lanjut Kapolres Serang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari petugas mendapat telepon warga sehingga anggota Polsek Cikande langsung mengerjar dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di jalan raya depan Perumahan Cikande oleh anggota Polsek bersama sama warga .

“Pelaku berinisial BD (33), AN (37) dan daftar pencarian orang (DPO) TP (37) berhasil diamankan petugas di Jalan Raya Cikande depan perumahan, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku tasnya yang berisikan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) diambil para pelaku,” tuturnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni uang tunai sebesar Rp 80 juta, tas kecil warna hitam, paku berlubang/paku payung, rakitan paku payung dan plastik, pecahan keramik Busi, serta sepeda motor Yamaha MX Nopol A-6028-KL

“Modus para pelaku memasang paku berlubang/paku payung di ban mobil belakang sebelah kiri korban, saat korban selesai mengambil uang. Saat mobil korban berjalan para pelaku mengikuti korban, namun saat mobil korban banya kempes berhenti di tempat ramai dan mengganti ban sehingga pelaku menunggu,” papar Kapolres.

Kemudian ketika korban jalan lagi menuju ke rumahnya, pelaku terus membuntuti hingga sampai depan rumah korban. Pada saat korban turun dari mobil, pelaku langsung mengambil tas berisikan uang milik korban. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis