25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 07:05
PosBeritaKota.com
Hukum

Plt Ketum PSSI, JOKO DRIYONO Resmi Ngandang di Rutan Polda Metro Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seperti sudah diduga sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono akhirnya harus ngandang alias ditahan secara resmi di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (25/3). Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam.

Satuan Tugas Antimafia Bola Polri bersikap tanpa pandang bulu. Setelah memeriksa yang bersangkutan dan dilakukan gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya langsung menggiringnya ke ruang tahanan.

“Yang pasti, saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB. Lantas, kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, (25/3)

Sedangkan menurut pengacara JD, Andru Bimaseta, kliennya diperiksa seputar pengrusakan barang bukti. Penyidik lebih banyak menanyakan soal aliran dana di rekening Joko Driyono. Lantas dicecar pertanyaan apa saja?

“Kalau soal rekening, aliran dananya, tolong ditanyakan ke penyidik saja. Dari bukti-bukti rekening, itu dilihat keseharian Pak Joko dan untuk apa saja. Misalkan, untuk bayar apa terkait rekening, hal itu ditanyakan terus. Lalu mengenai barang bukti lain seperti laptop, handphone, semuanya ditanyakan juga,” paparnya.

Kembali menurut keterangan pihak Satuan Tugas Antimafia Bola, Joko Driyono, akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, JD ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, 14 Februari 2019 lalu.

JD diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Ia dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selain itu juga dikenakan ancaman pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Untuk ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh JD. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Coba-coba Kabur, PETUGAS POLSEK TAMBORA Bedil Penjambret HP

Redaksi Posberitakota

Sejak 3-17 Juli 2024, POLDA METRO JAYA Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu & Ribuan Butir Ekstasi

Redaksi Posberitakota

Dialami Peserta Miss Universe 2023, POLDA METRO JAYA Proses Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang