JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tarif karcis kereta MRT Jakarta sebesar Rp 14 ribu yang sebelumnya sudah disepakati oleh Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ternyata dituding sebagai tarif bodong alias tidak sah. Pasalnya, pada rapat pimpinan gabungan yang digelar sebelumnya telah diputuskan tarif termahal Rp 14 ribu dan terendah Rp 4 ribu.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus, menilai kesepakatan tarif MRT yang diputuskan oleh Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak sah lantaran menyimpang dari hasil Rapimgab.
“Saya katakan sebagai kebijakan yang tidak benar. Karena untuk mengubah tarif, baik itu mengurangi maupun menambah hanya bisa dilakukan melalui rapat yang resmi,” kata Bestari di Jakarta, Rabu (27/3). Ia sebelumnya ikut Rapimgab dari awal sampai akhir.
Bestari membeberkan tarif yang telah disepakati tersebut sebelumnya sudah ditolak oleh DPRD DKI melalui rapimgab yang menghendaki tarif maksimal MRT di bawah Rp 14 ribu dengan tarif terendah Rp 4.000.
Namun demikian Anies mengadakan pertemuan dengan Prasetio dan menyepakati tarif MRT dimulai Rp 4 ribu dan maksimal Rp 14 ribu. Pihaknya meyakini keputusan tersebut tidak sah karena tidak disepakati dalam forum yang resmi.
“Fraksi Nasdem tidak pernah memberikan persetujuan atau kewenangan kepada Ketua DPRD untuk bersepakat seorang diri dengan gubernur,” kata Bestari.
Dia menilai bahwa keputusan sepihak yang dilakukan Anies dengan Prasetio bukan hanya tidak sah, tetapi mengecilkan peran fraksi-fraksi di DPRD yang telah membahasnya dalam Rapimgab.
“Artinya, kalau bisa saya katakan, perubahan tarif rata-rata dari Rp 8.500 menjadi Rp 14 ribu adalah tidak sah. Keputusannya bukan di tangan ketua DPRD dan Gubernur tapi harus melalui rapat resmi. Kalau nggak, ngapain rapat resmi kemarin,” ungkapnya. ■ RED/JOKO/G