26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:13
PosBeritaKota.com
Hukum

Ombudsman Minta Jelaskan Penanganan Sengketa Waris, ALEXIUS TANTRAJAYA Berharap Penyidik Kooperatif

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –Pencari keadilan Ny Maria Magdalena Adriati Hartono masih berharap laporan perkaranya soal sengketa waris dapat segera diajukan ke meja hijau setelah Ombudsman minta penjelasan kasus itu yang sudah 10 tahun lebih ditangani penyidik.

Harapan ini disampaikan kuasa hukum pelapor, Alexius Tantrajaya,SH, MH, kemarin setelah menerima tembusan surat No: 13/136/LM.12 – K2/0107 – 2019/111/ 2019, tertanggal 28 Maret 2019 yang intinya Ombudsman minta kepada Irwasum dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi soal kasus tersebut.

“Dalam surat itu itinya pihak Ombudsman minta penjelasan, sudah sampai sejauh mana penyidik dalam penanganan kasusnya itu. Yang pertama adalah penjelasan soal laporan kemajuan proses penyidlkan penanganan laporan Polisi Nomor: LP/I/499/K/VII/Siaga/ Ill tanggal 8 Agustus 2008. Dan kendala apa yang dihadapi dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, Ombudsman juga menanyakan apakah dalam penanganan perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara dan apa hasilnya, mengingat laporan perkaranya itu sudah lebih dari 10 tahun.

Advokat senior ini berharap penyidik segera membalasnya, mengingat penjelasan tersebut dapat diterima pihak Ombudsman dalam waktu paling lama 14 hari sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Saya selaku kuasa hukum pelapor berharap agar perkara ini ada kejelasannya mengingat laporan klien saya sudah ada di penyidik lebih dari 10 tahun,” ucapnya sambil menyebutkan penyidik dapat bersikap kooperatif tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Guna membuktikan penyidikan tidak bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum, ia berharap permohonan Ombudsman ini segera dilaksanakan, sebab hal ini menyangkut rasa keadilan kliennya.

“Hal ini juga mengingat karena sebelumnya dalam perkara yang objek perkaranya sama, ketika klien saya dijadikan tersangka, dalam perkara LP: No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT “1”, tanggal 16 Nopember 2007, dengan begitu cepatnya diproses hingga klien saya diadili sebagai terdakwa,” tegas Alexius sambil menyebutkan saat diadili, kliennya tidak terbukti bersalah dan diputus bebas murni oleh pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya pada 14 Januari 2019, Alexius melapor ke Ombudsman soal dugaan penundaan berlarutnya proses penanganan Laporan Polisi No. LP/499/K/VII/Siaga III tanggal 08 Agustus 2008 karena kliennya yang janda beranak tiga ini mengaku kecewa atas laporannya tersebut.

Bahkan dengan perjuangan yang tak mengenal lelah demi memperoleh keadilan, ia juga sempat minta bantuan Presiden Joko Widodo mengingat apa yang dilakukan selama ini sepertinya sudah tidak ada harapan lagi laporannya ditindak-lanjuti.

Menururutnya meski sudah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan, namun hingga kini kasusnya itu belum membuahkan hasil. Sementara sesuai KUHAP masa kadaluarsa laporan dugaan pidana itu tinggal sekitar 1,5 tahun lagi.

Diakuinya Alexius, selama ini pihaknya sudah menempuh semua upaya hukum atas sengketa waris klien dengan keluarga suaminya yang berakibat melayangnya uang tabungan almarhum suami sekitar Rp 9.6 miliar dan dua unit ruko. Ia pun kemudian melaporkan pihak terkait atas tuduhan memberikan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam LP. 449/K/VIII/Siaga III tertanggal 8 Augustus 2008.

Karena laporan itu juga belum membuahkan hasil, kuasa hukumnya lalu melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, pada Rabu, 28 November 2018 lalu.

“Sebagai advokat, saya memiliki kewajiban moral untuk mencari rasa keadilan terhadap nasib yang dialami klien. Apapun akan saya tempuh atas laporannya yang hingga 10 tahun lebih ini belum ada kepastian hukumnya,” tegas Alexius. ■ RED/BUDHI

Related posts

Pura-pura jadi Penumpang, PENODONG SOPIR TAKSI ONLINE Diringkus Polsek Palmerah

Redaksi Posberitakota

Peredaran Narkoba Sulit Hilang Jika Tempat Hiburan Tak Diawasi Secara Ketat dan Rutin

Redaksi Posberitakota

Sodomi 29 Anak, BABEH Bisa Diganjar Hukuman Kebiri

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang