26.7 C
Jakarta
24 November 2024 - 22:17
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Tak Punya Izin Dalam Kawasan Kendali Ketat, BALIHO di Jalan Kebon Kacang Dibongkar Paksa

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Satu lagi, baliho besar di Jalan Raya Kebon Kacang, Tanah Abang, dibongkar habis oleh petugas gabungan yang dikendalikan Satpol PP DKI Jakarta. Papan reklame setinggi 25 meter itu, kerangka besinya dipotong – potong lantaran tidak ada izin sama sekali.

Lebih dari 100 personil gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Gulkarmat, Dinas Perindustrian dan Energi, serta petugas PPSU dikerahkan Pemprov DKI Jakarta dalam penertiban bangunan reklame di kawasan kendali ketat. Untuk menghindari kemacetan parah, pembongkaran dilakukan pada Jumat (5/4) malam.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI, TP Purba mengatakan, selain tanpa izin bangunan reklame setinggi sekitar 25 meter tersebut ditertibkan karena berdiri di area kawasan kendali ketat.

“Penertiban bangunan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin alias ilegal,” ujar Purba, Sabtu (6/4). Menurutnya, pembongkaran tersebut sudah mencapai puluhan lokasi. Sebagian pemilik ada yang mau bongkar sendiri, namun sebagian lagi tidak mengindahkan perintah sehingga dilakukan bongkar paksa.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) pada pemilik bangunan reklame tersebut. Pertama pada 14 Agustus, kedua 18 Agustus dan peringatan ketiga pada 30 Agustus 2018.

“Tapi mengingat hasil kesepakatan hingga batas waktu 6 Desember 2018 pemilik bangunan reklame tidak membongkar sendiri bangunan reklamenya, maka hari ini diambil tindakan tegas dengan dilakukan penertiban oleh Pemprov DKI,” tandasnya.

Atas kesalahannya tidak mau membongkar sendiri, maka aset disita petugas. Adapun izin perusahaan reklame juga dikenakan sanksi berupa pencabutan izin selama enam bulan ke depan.

Petugas saat ini juga sedang persiapan membongkar puluhan papan reklame bermasalah lainnya. Puluhan billboard tersebut telah lama disegel karena terdapat berbagai pelanggaran seperti tanpa izin, masa izin sudah kadaluwarsa, maupun berdiri di lokasi terlarang. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Di Pademangan Barat & Ciracas, PEMPROV DKI Geber Terus Kegiatan Sembako Murah untuk Warga

Redaksi Posberitakota

Jumlah Pendaftar Sudah Melebihi Target, DISHUB DKI Tutup Pendaftaran Program ‘Jakarta Mudik Gratis 2023’

Redaksi Posberitakota

Dari Lurah Sampai Kadis, ANIES Melantik 1125 Pejabat Baru Pemprov DKI

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang