Ke Kejaksaan Tinggi, POLDA BANTEN Limpahkan Berkas Kasus & 2 Tersangka Mafia Tanah

SERANG (POSBERITAKOTA) – Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten melimpahkan berkas dan dua tersangka mafia tanah di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi (M2) ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan tindak lanjut dalam proses hukum. Kedua berinisial DHJ dan MLY, oleh JPU langsung ditahan di Rutan Jambe Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan dua berkas tersangka mafia tanah atas nama DHJ selaku makelar tanah dan MLY, selaku Plt Desa Telaga Sari sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Betul, Jum’at (5/4) kemarin, Satgas Mafia Tanah telah menyerahkan berkas dan 2 tersangka mafia tanah ke Kejati Banten. Saudara DHJ dan MLY kemudian dititipkan ke Rutan Jambe Tangerang,” katanya kepada wartawan, Minggu (7/4).

Menurut Novri DHJ dan MLY merupakan menantu dan mertua diketahui telah memalsuan Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 M2 milik 5 orang ahli waris yaitu, Tamol, Suhari, Sahni, Ajung Atmaja dan Ida Piyok.

“Dari 5.411 M2 AJB yang dipalsukan, sebanyak 3.715 M2 milik ke lima ahli waris. Saat ini AJB yang digunakan oleh DHJ, AJB Palsu antara DHJ dengan Enan Bin Empi. Padahal Enan tidak pernah melakukan transaksi terhadap DHJ,” ujarnya didampingi Kasub Tindak Satgas Brantas Mafia Tanah, AKBP Sofwan Hermanto.

Novri menambahkan tanah yang AJBnya dipalsukan, dijadikan tempat tinggal DHJ. Namun setelah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) selanjutnya tanah itu dijual kepada BDM dengan nilai mencapai Rp 2,95 miliar.

“Hasil uji laboratorium forensik bahwa kertas AJB tidak ada tanda pengaman, kertas tanpa tanda air, semua tandatangan hasil digital printing termasuk ditemukan adanya tanda penghapusan di materai dan ditindis ulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Novri mengungkapkan dari hasil data yang diperoleh penyidik Polda Banten, DHJ masuk dikategorikan sebagai mafia kelas kakap. Sebab sejak tahun 2012 hingga 2015, mantan lurah itu tercatat melakukan beberapa perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan jual beli tanah.

“Kami mendapatkan 3 laporan dan 4 pengaduan perbuatan melawan hukum baik secara aktif maupun secara pasif terkait dengan bidang bidang tanah yang berlokasi di Kecamatan Balaraja dan sekitar Tangerang,” ungkapnya.

Novri menegaskan DHJ termasuk kategori mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir. Untuk itu, Satgas mafia tanah akan terus mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka. Apalagi pihaknya sudah mengantongi nama-nama orang yang membantu DHJ.

“Hasil kerja Team Surveilance Satgas Mafia Tanah, telah mengantongi nama nama yang masuk dalam struktur kejahatan kelompok DHJ, sesuai dengan peranan masing – masing baik yang peran aktif, peran pasif, peran pendukung termasuk peran pengemas informasi, maka Kejahatan DHJ ini bisa dikategorikan mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir,” tegasnya.

Sementara itu, Ahli Waris Ajung Atmajaya, Ruyani mengapresiasi kinerja Satgas Mafia Tanah yang telah bekerja keras membongkar kasus tanah milik keluarganya tersebut. Sebelumnya, keluarga hanya bisa pasrah karena keterbatasan ekonomi untuk memperkarakan perampasan tanah milik keluarganya.

“Terima kasih sekali kepada bapak – bapak Satgas Mafia Tanah, sudah menangkap dan memproses hukum yang mengambil hak tanah kami. Mulanya saya pasrah, karena kami tidak punya uang dan orang kecil. Alhamdulillah atas bantuan merka (Satgas Mafia) kasus ini bisa terbongkar. Bahkan kami tidak diminta sepeserpun uang. Semoga pelakunya dihukum yang berat pak,” ungkapnya. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis