JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keluarga veteran boleh bergembira, karena mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk mantan pejuang kemerdekaan hingga tiga generasi berikutnya. Hal itu secara resmi disampaikan langsung Gubernur Anies Baswedan di Balaikota, Selasa (9/4).
“Mulai tahun ini, semua keluarga veteran zaman kemerdekaan dan tiga generasi di bawahnya yang masih tinggal di rumah yang sama dari pejuang kemerdekaan, dibebaskan dari PBB,” kata Anies.
Namun, pembebasan ini dengan persyaratan bangunan yang tidak digunakan sebagai bangunan komersial. Bahlan kebijakan tersebut didasarkan pada fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, banyak anak cucu pejuang menjual tanah dan bangunan karena tak mampu membayar pajak. “Di Menteng paling banyak rumah yang dimiliki keturunan pejuang,” tambahnya.
Anies mengatakan ia banyak melihat fakta maupun keluhan dari masyarakat tentang keluarga pejuang yang terus menuntut keringanan PBB yang dirasa terlalu mahal.
“Di kawasan Menteng itu anak cucu pejuang mewarisi tinggal di rumah-rumah yang dulunya rumah sederhana, namun di kemudian menjadi wilayah elit, sehingga NJOP nya melambung tinggi dan berdampak pada naiknya PBB,” katanya.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan hunian di kawasan Menteng sekitar Rp 60 juta per meter persegi, sedangkan bangunan komersil mencapai Rp 80 juta. Adapun bidang tanah milik warga rata-rata cukup luas, mulai dari 500 meter sampai ribuan meter.
Jumlah pajak yang harus dibayar per tahunnya pun sangat besar, masing-masing rumah bisa mencapai ratusan juta rupiah sehingga banyak warga yang tak kuat bayar pajak lalu menjual ke orang lain.
Dari data di Kantor Unit Pelayanan Pajak Retribusi Kecamatan Menteng, hampir 80 persen dari jumlah rumah di kawasan itu sudah pindah tangan ke orang yang lebih kaya.
Terakhir adalah rumah keluarga almarhum AH Nasution, dua dari tiga rumah dibeli salah satu konglomerat dan satu rumah jadi museum. Selain itu, sekitar 20 persen kawasan Menteng juga sudah berubah menjadi kawasan komersial seperti hotel, apartemen, mal dan kantor. ■ RED/JOKO/G